KONAWE SELATAN,– Maraknya pengungkapan kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Sulawesi Tenggara (Sultra) memantik reaksi keras dari elemen aktivis daerah. Ketua Umum Persatuan Pemuda Aktivis Sulawesi Tenggara (PPAS), Salim, secara tegas menantang jajaran Polda Sultra untuk segera melakukan penggeledahan di Mess PT MMS yang berada di Desa Kondoano, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Langkah tersebut didesak meny meny menyusul munculnya dugaan kuat bahwa lokasi tersebut dijadikan tempat penampungan dan penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar untuk operasional perusahaan.
Desak Tipidter Polda Sultra Tangkap Korlap PT MMS
Ketua Umum PPAS, Salim, meminta Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra tidak ragu untuk bergerak cepat mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas ilegal tersebut.
“Kami mendesak dan menantang Tipidter Polda Sultra untuk segera turun tangan menggeledah Mess PT MMS di Desa Kondoano, sekaligus menangkap koordinator lapangan yang memfasilitasi serta melakukan penimbunan BBM jenis Solar bersubsidi ini,” tegas Salim kepada media, Minggu (01/11/2026).
Berdasarkan penelusuran dan klarifikasi di lapangan, seorang pihak pengawas lapangan perusahaan yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa PT MMS merupakan milik seorang pengusaha berinisial H. Syarif. Pihaknya juga mengklaim bahwa pasokan BBM jenis Solar yang masuk ke mess tersebut diangkut dari daerah Kabupaten Kolaka.
Soroti Sikap Polsek Mowila: Alasan ‘Pakai Pribadi’ Tak Masuk Akal
Di sisi lain, Salim menyayangkan sikap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Mowila yang terkesan tutup mata dan membiarkan aktivitas penimbunan tersebut berlangsung di wilayah hukumnya. Polsek Mowila dinilai terkesan memaklumi dalih bahwa pasokan Solar bersubsidi itu hanya digunakan untuk keperluan pribadi.
“Alasan yang disampaikan bahwa BBM Solar subsidi itu untuk ‘pakai pribadi’ sangat tidak masuk akal. BBM bersubsidi disalurkan oleh negara untuk rakyat kecil, bukan untuk menopang operasional maupun kepentingan korporasi,” cecar Salim.
Salim menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan bentuk kejahatan ekonomi yang berdampak langsung pada kelangkaan Solar di pasaran serta merugikan nelayan, petani, dan masyarakat kecil di Sultra.
Ancaman Pidana Penimbunan BBM Subsidi
Sesuai aturan hukum yang berlaku, penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi diatur secara tegas dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.
PPAS menegaskan akan terus mengawal penanganan kasus dugaan penimbunan Solar di Kecamatan Mowila ini hingga jajaran Polda Sultra mengambil tindakan hukum yang nyata dan transparan. (Tim/Red)



















