Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukrim

Juru Bicara Warga Transmigrasi Puji Ketegasan Ditreskrimum Polda Sultra Subdit II Unit III, Warga Kini Menanti Babak Baru Ketetapan Hukum

4
×

Juru Bicara Warga Transmigrasi Puji Ketegasan Ditreskrimum Polda Sultra Subdit II Unit III, Warga Kini Menanti Babak Baru Ketetapan Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KONAWE SELATAN – Proses hukum penanganan laporan sengketa lahan transmigran perintis di Desa Morini Mulya (eks-UPT Landono), Kabupaten Konawe Selatan, kini resmi memasuki fase yang paling krusial. Memasuki bulan ketujuh jalannya penyelidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), warga secara khusus melayangkan apresiasi tinggi sembari bersiap menyambut babak baru ketetapan hukum.

Juru Bicara Kuasa Kolektif Warga Landono, Andi, menyampaikan rasa terima kasih mendalam atas kepemimpinan Kompol Muhammad Chairman Sumarlianto Akbar, S.I.K. selaku Kasubdit 2 Ditreskrimum, serta Ipda Sudirman, S.H., M.H. selaku Ps. Panit 1 Unit 3 Subdit 2 yang memimpin langsung jalannya perkara pertanahan ini di lapangan.

Example 300x600

“Kami selaku kuasa juru bicara warga sangat memuji ketegasan jajaran Ditreskrimum Polda Sultra, khususnya Subdit II Unit III. Di bawah arahan Kompol Muhammad Chairman Sumarlianto Akbar dan dijalankan secara profesional oleh Ipda Sudirman beserta tim, marwah dokumen negara benar-benar dijaga secara konsisten. Saat ini, warga di lapangan tengah menanti dengan penuh optimisme babak baru berupa ketetapan hukum atas penanganan kasus ini,” ungkap Andi dalam keterangan persnya.

Menurut Andi, ketegasan dan objektivitas yang ditunjukkan oleh Subdit II Unit III Ditreskrimum Polda Sultra selama tujuh bulan terakhir telah memulihkan kepercayaan diri dan ketenangan psikologis para petani perintis. Kepastian hukum pertanahan yang dihadirkan membuat warga tidak lagi merasa cemas maupun takut terhadap klaim-klaim sepihak dari oknum yang mencoba menindih lahan negara tersebut.

Kepercayaan warga didasarkan pada fakta legalitas formal yang absolut. Lahan seluas 297 hektare tersebut merupakan objek penempatan resmi pemerintah sejak tahun 1972 yang diperkuat dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) secara kolektif oleh negara pada tahun 1982. Warga menegaskan bahwa pembuktian hukum ini menjadi ujian penting guna memastikan dokumen SHM 1982 milik warga transmigran perintis tidak bisa digugurkan oleh dokumen kloningan atau sertifikat program baru yang muncul belakangan.

Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa warga kini menantikan momentum pengumuman resmi mengenai ketetapan hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka oleh Ditreskrimum melalui Humas Polda Sultra dalam waktu dekat. Langkah tegas ini diyakini akan menjadi preseden hukum yang sangat kuat sekaligus menjadi peringatan keras (warning) bagi siapa saja yang berniat melakukan tindakan kejahatan agraria di atas dokumen resmi milik negara.

Warga Landono berharap, sinergi ketegasan penyidikan di Polda Sultra serta jalannya proses hukum yang seimbang di pengadilan dapat membuka tabir kebenaran secara utuh. Penuntasan kasus ini diharapkan mampu menjadi yurisprudensi penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi hak-hak konstitusional petani transmigran di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara.

Redaksi: NurSalim

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *