Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukrim

Pilkades Tokai Memanas, Kuasa Hukum Kadar Minta Masyarakat Tenang dan Ingatkan Ancam Pidana Bagi Pelapor & Saksi Palsu

3
×

Pilkades Tokai Memanas, Kuasa Hukum Kadar Minta Masyarakat Tenang dan Ingatkan Ancam Pidana Bagi Pelapor & Saksi Palsu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KOLAKA TIMUR, 1 November 2026 – Dinamika politik tingkat desa di Desa Tokai, Kecamatan Poli-Polia, Kabupaten Kolaka Timur mulai menghangat menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

 Kadar, warga Desa Tokai yang kini didorong oleh berbagai elemen tokoh masyarakat untuk maju sebagai calon Kepala Desa, diimbau untuk tetap tenang, berkepala dingin, dan menjaga kondusivitas di tengah berembusnya isu-isu hukum yang menyudutkan dirinya.

Example 300x600

Imbauan tersebut ditegaskan langsung oleh Kuasa Hukum Kadar, Agus Mundu, S.H. Advokat ini meminta kliennya beserta para pendukung untuk tidak terprovokasi oleh dinamika yang ada dan menyerahkan seluruh penanganan legal formal kepada tim penasihat hukum.

Agus Mundu menegaskan bahwa masyarakat maupun pihak terlapor tidak perlu panik terkait beredarnya isu keberadaan saksi yang diduga diarahkan atau dibuatkan surat pernyataan oleh pihak pelapor berinisial A.

“Secara hukum acara pidana di Indonesia, baik berdasarkan KUHAP maupun UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, kesaksian yang dipaksa atau surat pernyataan yang dibuatkan sepihak oleh pelapor tidak memiliki nilai kekuatan pembuktian yang sah.

Kesaksian semacam itu sama sekali tidak valid,” tegas Agus Mundu di Kolaka Timur.Lebih rinci, Agus Mundu membeberkan 3 (tiga) alasan hukum utama mengapa model kesaksian yang dipaksakan tersebut batal demi hukum:Bebas dari Tekanan dan Intimidasi: Keterangan saksi wajib diberikan secara bebas.

Jika terbukti ada tekanan atau arahan dari pelapor, objektivitas saksi otomatis gugur dan BAP dapat dibatalkan demi hukum di depan penyidik atau hakim.

Surat Pernyataan Sepihak Bukan Keterangan Saksi Sah: Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, alat bukti saksi yang sah adalah yang disampaikan langsung di bawah sumpah di hadapan penyidik atau sidang pengadilan, bukan surat pernyataan di bawah tangan buatan pelapor.Syarat Materiil Saksi (Mengalami Sendiri): Saksi harus melihat, mendengar, atau mengalami sendiri peristiwa tersebut.

Kesaksian yang bersifat rekayasa atau sekadar testimonium de auditu yang dipaksakan tidak memiliki nilai pembuktian.

Ancaman Pidana Berat bagi Pelapor dan Saksi PalsuDalam kesempatan yang sama, Tim Kuasa Hukum mengingatkan adanya risiko hukum yang sangat serius bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan rekayasa kasus. Berdasarkan KUHP Nasional (UU No. 1/2023):Saksi Palsu: Terancam hukuman penjara hingga 7 tahun berdasarkan Pasal 291 dan Pasal 373 KUHP Baru jika memberikan keterangan palsu di atas sumpah. Ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga jika merugikan tersangka.Pelapor Palsu: Dapat dijerat dengan Pasal 361 KUHP Baru tentang Laporan Palsu apabila sengaja merekayasa bukti dan saksi untuk membuat laporan bohong.

 

“Kami menyikapi hal ini secara profesional. Tim Kuasa Hukum memastikan akan terus mengawal proses ini agar berjalan di atas koridor hukum yang adil dan transparan. Kami tidak akan membiarkan hak politik Saudara Kadar untuk bertarung di Pilkades Tokai dicederai oleh upaya pembunuhan karakter (character assassination) melalui jalur hukum yang dipaksakan,” pungkas Agus.

Redaksi: NurSalim

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *