KONAWE SELATAN — Aktivitas pengolahan dan penyimpanan Shell Charcoal di sebuah gudang menjadi sorotan. Pasalnya, lokasi tersebut diduga tidak hanya digunakan sebagai tempat penyimpanan, tetapi juga sebagai tempat pembakaran atau produksi arang.
Dari hasil pantauan lapangan, terlihat puluhan hingga ratusan karung berisi material yang pada kemasannya tertulis “Shell Charcoal”. Karung tersebut juga mencantumkan tanda “CLASS 4.2”, sehingga aspek keselamatan penyimpanan dan penanganannya patut dipertanyakan.
Yang lebih menjadi perhatian adalah kondisi tempat produksi. Bangunan terlihat sederhana dengan konstruksi kayu dan terbuka, sementara aktivitas pembakaran diduga berlangsung di kawasan tersebut.
Pertanyaannya, apakah aktivitas pembakaran arang itu sudah memiliki persetujuan lingkungan?
Publik perlu mengetahui apakah kegiatan tersebut telah mengantongi AMDAL, UKL-UPL, atau SPPLsesuai skala dan dampak kegiatannya. Selain itu, perlu dipastikan bagaimana pengelola menangani asap, emisi, abu, limbah, serta potensi dampak terhadap udara dan lingkungan masyarakat sekitar.
Jangan sampai kegiatan produksi berjalan, tetapi dokumen lingkungan hanya menjadi formalitas atau bahkan belum jelas keberadaannya.
Dugaan Arang Diekspor Juga Perlu Dibuka
Selain persoalan lingkungan, informasi mengenai produk arang yang diduga dipasarkan atau dikirim untuk kebutuhan ekspor juga perlu ditelusuri.
Pertanyaan sederhananya: barang ini milik siapa, diproduksi oleh perusahaan apa, berasal dari mana, dan apakah seluruh dokumen ekspornya lengkap?
Pemeriksaan perlu dilakukan terhadap legalitas perusahaan, dokumen perdagangan, dokumen kepabeanan, klasifikasi barang, hingga dokumen ekspor.
Jika memang seluruh persyaratan telah dipenuhi, pihak pengelola tentu dapat menunjukkannya secara terbuka.
Instansi Jangan Tutup Mata
Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah daerah, Bea Cukai, serta instansi teknis terkait diminta turun langsung ke lokasiuntuk memastikan legalitas kegiatan tersebut.
Jangan hanya memeriksa dokumen di atas meja. Periksa kondisi lapangan, proses pembakaran, kapasitas produksi, sistem pengendalian asap, dokumen lingkungan, hingga alur pengiriman produknya.
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya soal legalitas usaha, tetapi juga keselamatan dan lingkungan masyarakat di sekitar lokasi.
Redaksi masih membuka ruang klarifikasi bagi pemilik atau pengelola kegiatan terkait legalitas usaha, persetujuan lingkungan, proses produksi, dan dokumen ekspor produk Shell Charcoal.



















