KENDARI — Pengusutan dugaan penyimpangan Program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD di Desa Rambu-Rambu Jaya, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, kini memasuki babak baru.
DPW Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara secara resmi melayangkan Laporan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas keseluruhan anggaran Pokir yang mengalir ke desa tersebut.
Laporan resmi bernomor DUMAS tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan DPW Pemuda LIRA Sultra, Indra Dapa, dan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra c.q. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra serta Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
“Kami meminta Kejati Sultra tidak hanya memeriksa satu atau dua proyek saja, melainkan mengusut tuntas keseluruhan anggaran Pokir Dewan yang diturunkan di Desa Rambu-Rambu Jaya.
Hasil temuan dan investigasi kami mengindikasikan adanya pengelolaan anggaran yang cacat hukum, tidak transparan, dan diduga kuat dimonopoli oleh lingkaran keluarga Kepala Desa,” tegas Indra Dapa usai menyerahkan berkas laporan di Kantor Kejati Sultra, Kendari.
Tuntut Audit Keseluruhan Anggaran PokirDalam materi Laporan Pengaduan Masyarakat tersebut, Pemuda LIRA Sultra merincikan indikasi rekayasa kelompok terstruktur serta penguasaan aset pada paket-paket anggaran Pokir yang mengalir ke Desa Rambu-Rambu Jaya: Penguasaan Aset & Rekayasa Pokir TA 2022/2023: Meliputi pengadaan 1 unit alat cetak batako otomatis (pagu pertukangan ±Rp200.000.000,-), paket alat katering (pagu Dinsos ±Rp150.000.000,-), 17 ekor sapi bantuan, dan 10 unit box gerai UMKM.
Kepengurusan Kelompok Tani “Meohai” diduga direkayasa di mana struktur pengurus dan anggotanya diisi oleh anak, istri, dan kerabat Kades berdasarkan SK Kades No. 267/2021.
Aset bantuan seperti mesin cetak batako dikuasai pribadi di ruko, peralatan katering dikuasai istri Kades, dan box gerai disewakan secara komersial ke luar desa. Proyek Fisik Pokir TA 2026: Pekerjaan cetak kolam air tawar senilai Rp90.860.000,- yang dikerjakan oleh pelaksana CV Ananda Pratiwi Konstruksi diduga tidak melalui Musyawarah Desa (Musdes).
Kelompok Perikanan “Merawisa” yang menerima bantuan diketuai oleh adik kandung Kades, tidak terdaftar di sistem KUSUKA KKP, serta hasil fisik di lapangan disinyalir tidak sesuai spesifikasi.
Desak Audit Investigatif MenyeluruhDPW Pemuda LIRA Sultra telah menyerahkan rangkaian bukti autentik penunjang, mulai dari SK Kades, Berita Acara Perubahan Pengurus, tangkapan layar data SiRUP/LPSE LKPP, foto fisik penguasaan aset, hingga surat pernyataan dukungan tertulis dari warga desa.
Atas dasar temuan tersebut, DPW Pemuda LIRA Sultra mendesak Aspidsus Kejati Sultra dan Inspektorat Konawe Selatan untuk segera melakukan pemeriksaan fisik dan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh realisasi anggaran Pokir di Desa Rambu-Rambu Jaya, serta memanggil pihak-pihak terkait untuk diproses hukum sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

















