KENDARI — Menanggapi dinamika pemberitaan di sejumlah media massa dan ruang publik terkait polemik pengelolaan aset di lingkungan Yayasan Pondok Pesantren Ummusshabri, pihak pengurus menyampaikan hak jawab, klarifikasi, serta bantahan tegas.
Langkah ini ditempuh guna meluruskan informasi yang keliru agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya para orang tua siswa, alumni, dan pemangku kepentingan pendidikan.
Ketua Yayasan Ummusshabri, ,Dr. H. Supriyanto, MA. MM.M.Pd,menegaskan bahwa sejumlah tudingan miring yang beredar di awak media sama sekali tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Terkait sorotan mengenai dugaan tidak adanya transparansi anggaran antara pihak Ummusshabri dan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Muhamiku memastikan informasi tersebut tidak benar.
Pihak yayasan menyatakan sikap kooperatif dan saat ini masih menunggu surat resmi dari pemerintah provinsi perihal mekanisme tata kelola keuangan yang dimaksud.
“Terkait beredarnya beberapa problem di awak media mengenai tidak adanya transparansi anggaran pihak Ummusshabri ke Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, itu tidak benar. Kami juga menunggu surat dari pihak pemerintah provinsi terkait tata kelola keuangan,” supryato dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).
Selain masalah anggaran, pihak yayasan turut meluruskan isu terkait polemik penguasaan lahan. Berita yang menyebutkan bahwa yayasan menguasai lahan seluas 7,2 hektare dinyatakan tidak akurat. Berdasarkan data yang ada, luas lahan yang sebenarnya dikelola hanya seluas 4 hektare.
“Lalu terkait polemik penguasaan lahan yang disebut 7,2 hektare itu tidak benar, yang benar itu hanya 4 hektare,” tambahnya.
Menyinggung unit usaha penunjang seperti koperasi, pengelola menjamin bahwa seluruh aktivitas ekonomi di lingkungan lembaga berjalan sesuai prosedur operasional standar (SOP) dan dikelola secara mandiri tanpa melibatkan pihak luar. “Kemudian pengelolaan koperasi, saya rasa sudah sesuai prosedur, tidak pernah melibatkan orang luar,” jelasnya.
Tolak Santri Dijadikan “Tameng Sosial”
Dalam kesempatan yang sama, pihak yayasan menanggapi dinamika hubungan koordinasi bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Pemprov Sultra.
Dr. H. Supriyanto, MA. MM.M.Pd. ketua yayasan ummusabri dengan tegas meminta agar dunia pendidikan tidak diseret ke dalam polemik opini publik yang keliru, serta mengingatkan berbagai pihak agar tidak menjadikan peserta didik sebagai alat sandera.
“Stop menjadikan santri dan siswa ‘tameng sosial’. Yayasan tidak boleh menggunakan ribuan siswa, santri, dan orang tua murid sebagai sandera opini publik seolah-olah penertiban aset ini menyerang lembaga pendidikan. Kejati dan Pemprov Sultra tidak berniat menutup sekolah, melainkan menertibkan pengurus dan tata kelola bisnisnya,” tegas ketua yayasan.
Ia juga menegaskan bahwa kehadiran institusi murni berorientasi pada pencerdasan anak bangsa. “Kami di sini benar-benar mendidik, bukan memanfaatkan santri,” pungkasnya.

















