KONAWE SELATAN — Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan Sulawesi Tenggara (APIK SULTRA) membongkar dugaan skandal manipulasi izin usaha dan kejahatan lingkungan berskala besar yang melibatkan industri vulkanisir ban PT Berkah Jaya Ban (BJB). Berdasarkan investigasi tim hukum, perusahaan yang berlokasi di area vegetasi lebat Jalan Istiqlal, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan ini diduga melakukan pemalsuan skala usaha (corporate fraud).
Dalam dokumen resmi pemerintah melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) 0208010040798 atas nama Joko Utomo, BJB tercatat sebagai Usaha Mikro. Namun, fakta di lapangan menunjukkan realitas yang jauh berbeda; BJB beroperasi sebagai manufaktur masif yang menimbun ratusan ban gundul di ruang terbuka dan mengerahkan armada truk kontainer trailer 20–40 kaki untuk jalur logistik antarpulau, termasuk Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara.
“Ini adalah kebohongan administrasi yang telanjang. Bagaimana mungkin sebuah bisnis dengan rantai pasok lintas provinsi dan bekerja sama dengan Perusda di Maluku Utara didaftarkan sebagai Usaha Mikro? Modus ini diduga sengaja dipakai demi menghindari kewajiban PPN industri besar, PPh Badan, serta untuk memotong komitmen verifikasi AMDAL,” tegas Jenderal Lapangan APIK SULTRA, Selasa (15/9).
Jejak Limbah dan Dugaan Benturan Kepentingan
Skandal ini semakin pelik setelah pimpinan BJB, Joko Utomo, membuat pengakuan publik bahwa sisa limbah padat karet perusahaannya selama ini disuplai ke pabrik peleburan ban di Konda. Pabrik tersebut merujuk pada PT Sulawesi Giat Hurali (PT SGHI)—fasilitas ilegal tanpa AMDAL yang sebelumnya sempat meledak dan terbakar hebat pada September 2025 hingga menelan korban jiwa pekerja.
Pengakuan tersebut secara hukum menjerat Joko Utomo ke dalam jerat Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Penyertaan Pidana karena turut menyuplai material ke jaringan industri ilegal. Selain itu, investigasi APIK SULTRA turut membeberkan adanya aliran kepemilikan saham kepada Pak Sukdar dan oknum pengacara perusahaan, yang mengindikasikan praktik benturan kepentingan (conflict of interest) sebagai tameng hukum internal.
Unjuk Rasa “Kamis Membara” Kepung Tiga Instansi
Menilai adanya pembiaran dan mandulnya fungsi pengawasan birokrasi daerah, APIK SULTRA memastikan akan mengerahkan 150 massa aksi pada Kamis, 17 September 2026. Massa akan mengepung tiga instansi sekaligus: Kantor DPMPTSP (PTSP) Konawe Selatan, Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Konawe Selatan, dan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Tenggara.
Dalam aksi penegakan hukum ini, APIK SULTRA membawa empat tuntutan utama:Desak Ditreskrimsus Polda Sultra segera menangkap dan memeriksa Joko Utomo atas dugaan penggelapan pajak industri besar dan pemalsuan data dokumen berskala antarpulau.
Desak Penyidik Kepolisian memeriksa peran, aliran dana, serta legalitas kepemilikan saham Pak Sukdar dan oknum pengacara yang diduga menjadi aktor intelektual pelindung operasional BJB.
Desak DLHK & PTSP Konsel segera mencabut NIB BJB dan melakukan penyegelan total atas gudang terbuka di Jl. Istiqlal karena melanggar tata ruang hijau, tidak memiliki verifikasi fisik AMDAL, abai terhadap standar K3, serta rawan memicu kebakaran lahan massal.
Desak Dinas Perhubungan menindak tegas truk kontainer BJB yang secara liar melintasi jalan lingkungan sekunder tanpa dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
“Ketika keadilan coba dimanipulasi di atas meja birokrasi, maka pemuda akan meluruskannya di atas aspal jalanan. APIK SULTRA tidak akan mundur satu langkah pun sebelum gurita bisnis ilegal BJB ini diperiksa total dan diseret ke meja hijau!” pungkas Humas APIK SULTRA.



















