KENDARI, 24 September 2026 – Praktik peredaran rokok tanpa pita cukai resmi berskala besar di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) kini menjadi sorotan tajam.
Forum Pemuda Pemantau Produk Ilegal Sulawesi Tenggara (FPPI SULTRA) secara terbuka mendesak pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara untuk segera membuka penyelidikan resmi terhadap aktivitas bongkar muat barang di salah satu toko grosir sembako yang terletak di Desa Mataiwoi, Kecamatan Mowila.
Desakan penyelidikan ini didasari oleh temuan investigasi lapangan yang memperlihatkan adanya dugaan distribusi komoditas rokok ilegal ilegal dalam jumlah partai besar dari toko tersebut ke berbagai wilayah pelosok, termasuk ke kios-kios eceran di desa-desa Kecamatan Landono.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh tim lapangan FPPI Sultra, toko grosir yang dibidik adalah Toko Sembako Furqon Muksin yang berlokasi strategis di Jalan Poros Kendari – Motaha.
Toko tersebut disinyalir menyuplai berbagai merek rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi (rokok polos) maupun rokok dengan pita cukai salah peruntukan golongan tarif—seperti merek Humer Long Black, Dinamis Bold, dan King—secara bebas di atas meja transaksi eceran maupun grosir.
“Kami memohon atensi penuh dari Kapolda Sultra, khususnya jajaran Ditreskrimsus, untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan hukum di lapangan.
Bukti awal berupa dokumentasi fisik kemasan rokok polos tanpa cukai dan aktivitas transaksi di lokasi grosir Desa Mataiwoi telah kami rangkum.
Praktik ini secara nyata melanggar Pasal 54 dan Pasal 58 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, serta menggerogoti potensi pendapatan negara,” ujar perwakilan Komando Aksi FPPI Sultra melalui keterangan pers tertulisnya.
Aksi Demonstrasi dan Penyerahan Berkas Bukti Resmi
Guna mengawal laporan ini agar ditindaklanjuti secara serius, FPPI Sultra telah mematangkan rencana aksi unjuk rasa damai yang akan digelar pada Senin, 28 September 2026 mendatang.
Sekitar 100 massa aksi dari elemen pemuda dan mahasiswa dijadwalkan berkumpul di Perempatan Pasar Baru Kota Kendari sebelum bergerak melakukan aksi demonstrasi di dua instansi utama.
Adapun rute utama pergerakan massa akan menyasar Markas Polda Sultra sebagai titik pertama untuk menuntut dimulainya penyelidikan pidana, lalu dilanjutkan ke Kantor Bea Cukai Kendari guna mendesak tindakan penyitaan barang bukti di lapangan.
Dalam aksi parlemen jalanan Senin depan, FPPI Sultra membawa poin-poin tuntutan tegas:
1. Mendesak Polda Sultra segera menurunkan tim penyelidik dari Ditreskrimsus untuk memeriksa aktivitas distribusi Toko Sembako Furqon Muksin di Mataiwoi yang diduga menjadi urat nadi peredaran rokok tanpa cukai di Konsel.
2. Menuntut Bea Cukai Kendari bertindak responsif dengan melakukan Operasi Gempur, melakukan penyitaan massal barang bukti, dan menyegel gudang penyimpanan rokok ilegal tersebut.
3. Meminta Penegak Hukum menyeret pemilik toko grosir serta aktor intelektual (cukong) di balik pasokan rokok polos ini ke meja hijau demi menyelamatkan kerugian penerimaan negara dan daerah dari sektor cukai.
“Bumi Anoa tidak boleh dibiarkan menjadi pasar bebas bagi barang-barang penyelundupan yang merugikan keuangan negara.
Senin ini kami akan turun ke jalan memastikan berkas kajian hukum ini diterima langsung oleh aparat penegak hukum di Polda dan Bea Cukai,” tegasnya menutup pernyataan.



















