Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukrim

Eks Kepala SMAN 11 Konsel Divonis 8 Tahun Penjara, PPPA Sultra Desak Kejati Seret Dua Mantan Bendahara

5
×

Eks Kepala SMAN 11 Konsel Divonis 8 Tahun Penjara, PPPA Sultra Desak Kejati Seret Dua Mantan Bendahara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KONAWE SELATAN — Ketua Umum Persatuan Pemuda Aktivis (PPPA) Sulawesi Tenggara, Nursalim, secara tegas mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil dan memeriksa dua mantan bendahara SMA Negeri 11 Konawe Selatan (Konsel), Kecamatan Landono.

Desakan ini mengemuka menyusul vonis hukum yang telah menjerat mantan Kepala SMAN 11 Landono, I Nyoman Suteja, dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun. Kasus tersebut terkait tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2019–2021,2022, yang proses hukum sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan.

Example 300x600

Kendati vonis telah dijatuhkan kepada mantan kepala sekolah, Nursalim menyoroti adanya ketimpangan penegakan hukum. Menurutnya, kedua bendahara sekolah yang bertugas pada periode anggaran tersebut seolah luput dan belum tersentuh proses hukum secara adil.

“Pengelolaan dana besar seperti BOS dan DAK tidak mungkin dikendalikan oleh kepala sekolah seorang diri. Peran bendahara sebagai pengelola teknis keuangan memegang andil besar dalam proses pencairan, pengelolaan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ),” ujar Nursalim, Kamis (29/10).

Oleh karena itu, PPPA Sultra mendesak Kejati Sultra untuk segera memeriksa dua nama yang dinilai mengetahui persis aliran dana tersebut, yakni:

I Made J (selaku bendahara sekolah)

Gd Putra A (selaku bendahara periode 2019–2021-2022)

Keduanya diduga kuat ikut serta dan mengetahui secara mendalam aliran serta penggunaan dana yang berujung pada kerugian negara. Nursalim juga mensinyalir adanya indikasi tebang pilih yang membuat kedua mantan bendahara tersebut lolos dari jerat hukum, sementara mantan kepala sekolah harus menjalani hukuman berat sendirian di balik jeruji besi.

“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk tidak tebang pilih. Proses hukum yang ditangani Kejari Konawe Selatan sebelumnya harus dikembangkan tuntas dengan memanggil I Made J dan Gd Putra A. Keadilan harus ditegakkan secara menyeluruh kepada siapa pun yang ikut menikmati atau memfasilitasi tindak pidana korupsi ini,” tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi di dunia pendidikan, PPPA Sultra menyatakan akan terus mengawal perkembangan penegakan hukum di lingkup Kabupaten Konawe Selatan. Pihaknya mendesak agar aparat penegak hukum mengambil langkah progresif demi menjaga integritas hukum serta memulihkan kerugian negara secara transparan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara maupun Kejaksaan Negeri Konawe Selatan masih dalam upaya konfirmasi terkait tindak lanjut atas desakan pemanggilan kedua mantan bendahara tersebut. (Red/PPPA)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *