Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukrim

Di Akhir Masa Jabatan, Kades Lamoen Tunaikan Janji Politik Rekomendasikan Pemekaran Desa Preparation Ulu Motaha

12
×

Di Akhir Masa Jabatan, Kades Lamoen Tunaikan Janji Politik Rekomendasikan Pemekaran Desa Preparation Ulu Motaha

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ANGATA, KONAWE SELATAN — Mengakhiri masa baktinya, Kepala Desa Lamoen, Arlin Saranani, menunjukkan komitmennya dalam menunaikan janji politik serta visi-misi pembangunan desa. Berdasarkan aspirasi mendalam dari tokoh masyarakat, pemuda, agama, perempuan, dan seluruh elemen warga Desa Lamoen, Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) resmi menyepakati langkah strategis untuk memekarkan desa.

Rekomendasi pemekaran ini akan segera diteruskan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan—khususnya Bupati Konawe Selatan dan Ketua DPRD Kabupaten Konawe Selatan—untuk selanjutnya ditindaklanjuti hingga ke pemerintah pusat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Example 300x600

“Pemekaran ini adalah wujud komitmen saya di akhir masa jabatan. Pada November mendatang, kepemimpinan desa akan dilanjutkan oleh kepala desa terpilih hasil Pilkades 24 Oktober lalu, Saudara Sastra Adi Jaya. Tentu, kepala desa baru wajib melanjutkan apa yang telah menjadi tanggung jawab dan komitmen pemerintahan demi kemajuan daerah kita,” tutur Arlin Saranani.

Memenuhi Syarat Regulasi Terbaru UU Desa dan PP No. 16 Tahun 2026

Kesepakatan tersebut dirumuskan dalam Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar di Balai Desa Lamoen pada Rabu, 28 Oktober 2026. Musdes dihadiri oleh jajaran Pemerintah Desa, BPD, tokoh masyarakat, serta Panitia Pemekaran Desa Persiapan Ulu Motaha.

Ketua Panitia Pemekaran, Saiman, S.Pd., menjelaskan bahwa langkah pemekaran ini memiliki dasar hukum yang sangat kuat dan sesuai prosedur regulasi nasional, yaitu:

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024 (Perubahan Kedua).

PP No. 16 Tahun 2026 sebagai peraturan pelaksana terbaru.

Saiman menegaskan bahwa salah satu syarat utama pemekaran adalah usia desa induk minimal 5 tahun. Sementara itu, Desa Lamoen saat ini telah berdiri dan berkembang selama kurang lebih 20 tahun.

Kelayakan Demografi dan Kesiapan Infastruktur

Dari segi kependudukan dan kewilayahan, Calon Desa Persiapan Ulu Motaha dinilai sangat siap dan memenuhi kriteria:

Indikator Kondisi Rill Desa Persiapan Ulu Motaha

Jumlah Penduduk Lebih dari 1.000 jiwa

Jumlah Kepala Keluarga (KK) Mencapai 275 KK

Letak Wilayah Sangat strategis

Lahan Fasilitas Umum/Pemdes Sudah siap (hasil hibah murni masyarakat)

Harapan kepada Kepala Desa Terpilih dan Warga

Menyongsong pelantikan Kepala Desa Lamoen yang baru pada November 2026, Saiman, S.Pd. berharap kepemimpinan Sastra Adi Jaya dapat langsung mengawal pengajuan pemekaran ini hingga tuntas. Hal tersebut juga sejalan dengan janji politik Kades terpilih saat kampanye.

“Ini adalah tanggung jawab moril yang harus ditunaikan dan dilanjutkan dari apa yang telah diawali oleh kepala desa sebelumnya. Saya mengimbau kepada seluruh pihak dan masyarakat agar tidak membingkai (framing) gerakan ini secara politik negatif. Pemekaran Desa Ulu Motaha murni merupakan aspirasi masyarakat demi pemerataan pembangunan dan kemajuan kita bersama,” pungkas Saiman.

Redaksi:Al alim

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *