Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukrim

Tutup Mata Atas Penambangan DAS Mowila, Polsek dan Petugas Perhubungan Diduga Terlibat Pembiaran Galian C Ilegal

17
×

Tutup Mata Atas Penambangan DAS Mowila, Polsek dan Petugas Perhubungan Diduga Terlibat Pembiaran Galian C Ilegal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MOWILA, KONAWE SELATAN – Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan melontarkan kritik dan mosi tidak percaya yang keras terhadap kinerja Kepolisian Sektor (Polsek) Mowila dan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang bersiaga di Pos Tugu Mowila.

Kedua instansi pertahanan dan pengawasan lokal tersebut dinilai sengaja tutup mata, bahkan diindikasikan kuat melakukan “main mata” dengan cukong pemilik tambang Galian C ilegal yang saat ini merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) Mowila.

Example 300x600

Dugaan pembiaran terstruktur ini mencuat karena aktivitas alat berat berupa Ekskavator Komatsu PC 200 yang mengeruk bentang alam sungai secara ilegal berlangsung secara terang-terangan setiap hari.

Mirisnya, puluhan armada dump truk bermuatan material (termasuk truk hijau bertuliskan “BRONIES”) berlalu-lalang dalam kondisi terbuka tanpa terpal penutup tepat di depan mata petugas.

Anehnya, meski truk-truk tersebut memicu polusi debu jalanan yang sangat pekat di musim kemarau dan mengancam kesehatan masyarakat, petugas perhubungan di Tugu Mowila tidak pernah melakukan pencegatan, pemeriksaan dokumen asal-usul barang (SKAB), maupun penindakan terhadap tonase muatan.

Setali tiga uang, pihak Polsek Mowila selaku penegak hukum terdekat juga terkesan mendiamkan kejahatan lingkungan ini tanpa ada upaya penertiban.

“Jarak antara lokasi pengerukan sungai, jalur lintasan truk, kantor polisi, dan pos penjagaan perhubungan itu sangat dekat. Sangat tidak masuk akal jika mereka tidak tahu. Kami menduga ada ‘koordinasi bawah meja’ atau setoran rutin dari mafia tambang kepada oknum petugas, sehingga bisnis haram ini berjalan sangat mulus,” ungkap salah seorang perwakilan warga Mowila, Kamis (24/9/2026).

Berdasarkan investigasi warga di lapangan, material galian C hasil jarahan sungai tersebut disuplai secara komersial menuju proyek PT Merbau, korporasi yang dalam kapasitas hukumnya dapat dijerat sebagai penadah material ilegal berdasarkan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Warga menegaskan, pembiaran yang dilakukan oleh oknum Polsek Mowila dan petugas Dishub di Tugu Mowila bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan pelanggaran hukum serius yang merujuk pada Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan wewenang dan jabatan, serta pelanggaran kode etik profesi karena membiarkan tindak pidana lingkungan terjadi di wilayah hukum mereka.

Kecewa dengan mandulnya pengawasan di tingkat sektor kecamatan, warga Mowila menyatakan tidak akan lagi berkoordinasi dengan aparat lokal.

Masyarakat kini tengah merapatkan barisan untuk melaporkan oknum personel Polsek Mowila secara resmi ke Propam Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan pembiaran tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI).

Warga juga mendesak Bupati Konawe Selatan dan Kepala Dinas Perhubungan untuk mencopot dan mengevaluasi total seluruh oknum petugas yang berjaga di Pos Tugu Mowila.

Masyarakat meminta Kapolres Konawe Selatan segera turun tangan mengambil alih penanganan, menurunkan tim Satreskrim Unit Tipidter untuk menyegel alat berat di lokasi, serta menindak tegas oknum bawahannya yang terbukti melindungi gerak mafia galian C ini.

Redaksi:tim satgas

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *