Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukrimUncategorized

Ngotot Nyalon Meski Bermasalah, Oknum ‘G’ Didesak Bertanggung Jawab Secara Hukum

10
×

Ngotot Nyalon Meski Bermasalah, Oknum ‘G’ Didesak Bertanggung Jawab Secara Hukum

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288
Example 468x60

KONAWE SELATAN – Pernyataan oknum mantan Calon Kepala Desa (Cakades) Desa Lamoen berinisial G, yang mengaku dirinya menjadi korban politik usai gagal dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), mendapat bantahan keras dari beni LSM. Tuduhan tersebut dinilai sama sekali tidak mendasar dan memutarbalikkan fakta yang sebenarnya.

Beni ketua umum LSM lpp Sultra mengungkapkan bahwa saudara G justru bersikap ngotot untuk tetap meloloskan diri sebagai Cakades, meskipun terindikasi mengambil risiko besar dengan diduga memalsukan dokumen negara demi memenuhi syarat pencalonan.

Example 300x600

“Pernyataan saudara G yang menyebut dirinya korban politik itu tidak benar dan hoaks. Yang terjadi sebenarnya adalah dia sangat memaksakan diri untuk tetap maju sebagai Cakades, bahkan nekat mengabaikan aturan hukum terkait keabsahan dokumen negara,” tegas Beni saat memberikan keterangan kepada media.

Bantahan Terkait Pengunduran Diri dan Isu Pemerasan

Beni juga menepis narasi yang dibangun saudara G bahwa persoalan tersebut telah selesai karena yang bersangkutan mengklaim telah mengundurkan diri. Menurutnya, klaim mundur tersebut hanya alibi semata, sebab pada prosesnya oknum G terus berupaya agar status kepesertaannya tetap berjalan.

Selain itu, terkait tudingan adanya upaya pemerasan yang sempat berembuk, Beni menegaskan bahwa narasi tersebut adalah hoaks.

Sebaliknya, oknum G justru diketahui berulang kali meminta bantuan ke berbagai pihak, termasuk kepada awak media, agar pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukannya tidak dipublikasikan atau dihapus. Bahkan, oknum G diduga sempat menawarkan sejumlah uang sebagai imbalan agar kasus tersebut diredam.

Proses Hukum Tetap Berjalan Meski Ada Permohonan Maaf

Terkait adanya pengakuan dan permohonan maaf dari saudara G kepada keluarga, masyarakat Desa Lamoen, hingga pimpinan Instansi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Beni menilai hal itu secara tidak langsung merupakan bentuk pengakuan atas pelanggaran yang telah diperbuat.

Namun, ia menegaskan bahwa langkah permohonan maaf tidak lantas menghapus unsur pidana, terutama yang menyangkut dugaan pemalsuan dokumen negara.

“Permintaan maaf tentu kami terima secara manusiawi, tetapi tidak bisa menghapuskan tindak pidana yang sudah terjadi, apalagi ini menyangkut dokumen resmi negara. Kami menegaskan akan tetap mengawal persoalan ini dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Beni.

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *