KENDARI – Aktivitas pemanfaatan sisa material sampel ore (bijih) nikel sebagai bahan penimbun halaman rumah warga di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, menuai sorotan publik. Meskipun kegiatan tersebut disebut dilakukan atas dasar permintaan dan kesepakatan warga setempat, praktik ini dinilai berpotensi bertentangan dengan regulasi perlindungan lingkungan hidup serta prosedur operasional standar (SOP) pengelolaan sampel pertambangan.
Berdasarkan pantauan dan dokumentasi di lapangan, terlihat puluhan karung berisi sisa sampel tanah nikel ditempatkan di area terbuka yang berdekatan dengan permukiman warga. Sebagian material tersebut bahkan telah digunakan untuk meratakan pekarangan rumah warga.
Aktivitas pengangkutan sisa material uji tersebut diduga melibatkan operasional oknum petugas lapangan yang berkaitan dengan kegiatan surveyor PT Carsurin, salah satu perusahaan jasa inspeksi dan pengujian komoditas pertambangan yang beroperasi di wilayah tersebut. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak perusahaan.
Dilema antara Kebutuhan Warga dan Risiko Lingkungan
Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku bahwa penggunaan material tersebut berawal dari inisiatif masyarakat yang membutuhkan bahan urukan untuk memperbaiki kondisi halaman rumah.
“Kami yang meminta kepada pihak pekerja di lapangan. Daripada material itu dibuang atau menumpuk tanpa dimanfaatkan, kami menggunakannya untuk menimbun pekarangan yang sering becek saat musim hujan,” ujarnya.
Di sisi lain, para pemerhati lingkungan menilai bahwa pemanfaatan material tersebut perlu dikaji lebih mendalam. Secara teknis, material yang mengandung unsur nikel dan terpapar langsung di lingkungan terbuka berpotensi mengalami proses pelindian (leaching) ketika terkena air hujan.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan aliran permukaan (run-off) yang membawa kandungan logam tertentu dan berpotensi mencemari tanah maupun sumber air bersih milik masyarakat apabila tidak dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
Sorotan terhadap Regulasi dan Tata Kelola Sampel
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, pemanfaatan maupun pembuangan material sisa kegiatan industri dan pertambangan ke media lingkungan hidup harus memenuhi ketentuan perizinan dan persetujuan teknis dari instansi berwenang.
Selain itu, kesepakatan antara individu atau kelompok masyarakat tidak dapat dijadikan dasar untuk mengesampingkan ketentuan hukum apabila suatu aktivitas berpotensi menimbulkan dampak pencemaran lingkungan.
Di sisi lain, perusahaan jasa surveyor yang menerapkan standar laboratorium internasional ISO/IEC 17025 juga diwajibkan memiliki tata kelola pengamanan sampel (chain of custody) yang jelas, termasuk mekanisme pengelolaan dan pembuangan sisa sampel hasil pengujian.
Secara umum, sisa material pengujian seharusnya dikelola sesuai prosedur yang berlaku, baik melalui pemusnahan pada area yang telah ditentukan maupun dikembalikan ke lokasi penyimpanan resmi yang ditetapkan perusahaan dan pemegang izin usaha pertambangan.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap prosedur tersebut, konsekuensi yang dapat timbul tidak hanya berupa sanksi administratif, tetapi juga berpotensi memengaruhi aspek kepatuhan operasional perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Desakan Evaluasi Internal Tanpa Mengganggu Mata Pencaharian Warga
Persoalan ini juga menghadirkan dilema tersendiri. PT Carsurin selama ini menjadi salah satu penopang aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, mengingat banyak warga yang menggantungkan mata pencaharian sebagai karyawan maupun tenaga kerja pendukung.
Oleh karena itu, sorotan yang muncul bukan bertujuan menghentikan operasional perusahaan ataupun menghilangkan sumber penghidupan masyarakat, melainkan mendorong adanya evaluasi internal dan penegakan prosedur yang lebih ketat.
Pihak manajemen PT Carsurin bersama instansi pengawas di bidang pertambangan dan lingkungan hidup didorong untuk segera melakukan penelusuran dan penertiban apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur di lapangan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu, sekaligus menjaga keselamatan lingkungan hidup, memberikan kepastian hukum, dan menjamin keberlanjutan investasi yang bertanggung jawab bagi masyarakat di Kelurahan Puuwatu.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak manajemen PT Carsurin serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kendari guna memperoleh klarifikasi dan tanggapan resmi terkait temuan tersebut.



















