Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukrim

Menggugat Pemborosan Anggaran, FKH Sultra Serukan Konsolidasi Total Menolak Rencana Renovasi Pagar Polda Sultra

30
×

Menggugat Pemborosan Anggaran, FKH Sultra Serukan Konsolidasi Total Menolak Rencana Renovasi Pagar Polda Sultra

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KENDARI, 20 JUNI 2026 – Kebijakan alokasi anggaran instansi publik di Sulawesi Tenggara kembali memicu sorotan tajam dari elemen sipil. Forum Kebijakan Hukum Sulawesi Tenggara secara terbuka menyatakan mosi tidak percaya dan menolak keras rencana renovasi fisik pagar kantor Markas Kepolisian Daerah (Mako Polda) Sulawesi Tenggara.

Proyek tersebut dinilai cacat secara urgensi karena fasilitas pagar yang ada saat ini masih berdiri kokoh dan sangat layak pakai. Di tengah kondisi ekonomi makro yang menekan daya beli masyarakat, kebijakan ini dianggap melukai rasa keadilan sosial dan mengabaikan asas prioritas pembangunan.

Example 300x600

FKH Sultra menegaskan bahwa rencana pemanfaatan anggaran untuk estetika instansi ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 3 ayat (1).

Pasal tersebut secara eksplisit mengamanatkan bahwa: “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan.” Memaksakan renovasi fasilitas yang belum rusak merupakan pelanggaran nyata terhadap asas efisiensi, ekonomis, dan kepatutan yang diwajibkan oleh undang-undang.

Kemewahan bukan prioritas ketika rakyat masih berjuang!” Merespons isu krusial ini, FKH Sultra menyerukan gerakan taktis kepada seluruh elemen gerakan melalui agenda Kajian Isu & Seruan Konsolidasi: “Tolak Kemewahan di Tengah Kesusahan Rakyat” yang akan dilaksanakan pada:

Guna melahirkan gerakan yang berbasis data yang akurat, FKH Sultra bersandar pada hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya Pasal 9 yang mewajibkan badan publik untuk mengumumkan informasi publik secara berkala, termasuk rencana kerja, proyeksi anggaran, dan laporan keuangan.

Oleh karena itu, FKH Sultra menuntut transparansi total dari pihak Polda Sultra untuk membuka Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta dokumen

*. Analisis Fisik & Audit Estimasi Anggaran (Fokus Investigasi):

Melakukan verifikasi faktual kondisi pagar di lapangan guna menyusun dokumen bukti bahwa fasilitas tersebut masih layak pakai, serta menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat pemborosan anggaran

*. .Penyusunan Formulir Hak Informasi Resmi (Fokus Hukum):

Menyiapkan berkas permohonan informasi formal berdasarkan UU KIP No. 14/2008 yang akan diajukan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Sultra demi membedah sumber dan besaran dana proyek.

Gerakan ini bersifat terbuka bagi seluruh aktivis, mahasiswa, pemuda, dan masyarakat sipil di Sulawesi Tenggara yang menuntut tata kelola anggaran yang bersih dan berpihak pada rakyat. FKH Sultra berkomitmen penuh untuk mengawal isu ini hingga asas kepatutan keuangan negara benar-benar ditegakkan.tutup Ajhat .

Reporter:salim

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *