KENDARI, 21 Juni 2026 – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara secara resmi mendesak Tim Penegakan Hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Gakkum LLAJ) Sultra untuk segera menindak tegas dan mengamankan unit truk pengangkut material tambang milik PT St. Nickel Resources yang beroperasi dengan muatan berlebih (Over Dimension Over Loading – ODOL).
Aktivitas pengangkutan (hauling) yang melintasi jalur padat di Kota Kendari ini dinilai telah melampaui ambang batas keselamatan, merusak fasilitas publik, serta mengancam nyawa masyarakat. Gubernur LIRA Sultra, Jefri Rembasa, menyoroti adanya kesan pembiaran oleh otoritas terkait terhadap pelanggaran aturan lalu lintas yang kasat mata tersebut.
“LIRA Sultra menilai Tim Gakkum LLAJ Sultra terkesan tutup mata. Padahal, preseden buruk sudah terjadi di mana aktivitas hauling PT St. Nickel sebelumnya telah memakan korban. Mengapa pembiaran ini terus berlangsung di area yang sangat padat aktivitas warga?” ujar Jefri Rembasa dengan nada tegas, Minggu (21/6).
Pelanggaran UU No. 22 Tahun 2009
Truk-truk tersebut secara nyata melanggar ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Praktik ODOL tidak hanya berkontribusi signifikan pada kerusakan infrastruktur jalan milik negara, tetapi juga menjadi pemicu utama kecelakaan lalu lintas yang fatal.
Selain menuntut penyitaan unit truk yang terbukti melanggar, LIRA Sultra juga mendesak evaluasi menyeluruh terhadap legalitas pelintasan tersebut. Jefri menekankan bahwa izin operasional yang dimiliki perusahaan tidak boleh mengesampingkan keselamatan publik.
Tuntutan Evaluasi Izin
LIRA Sultra memberikan ultimatum kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) serta Pemerintah Kota Kendari untuk bersikap tegas terhadap PT St. Nickel Resources.
“Kami mendesak BPJN dan Pemkot Kendari untuk segera mencabut izin dispensasi penggunaan jalan bagi PT St. Nickel. Jangan menunggu ada korban jiwa baru kemudian melakukan tindakan. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas di atas kepentingan perusahaan,” pungkas Jefri.
LIRA Sultra menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan selaku unsur Tim Gakkum LLAJ mengambil langkah konkret berupa penindakan sanksi hingga penyitaan unit kendaraan pelanggar.
Redaksi: Nursalim MK



















