LANDONO – Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media terkait dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dan praktik pungutan liar (pungli) di SPBU Landono, Kecamatan Landono, menemui jalan buntu. Pihak manajemen SPBU diduga menutup diri dan terkesan enggan memberikan klarifikasi.
Dalam komunikasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp, pengawas SPBU yang juga merupakan orang kepercayaan pimpinan, secara eksplisit menolak memberikan penjelasan. Ia berdalih bahwa arahan untuk tidak menanggapi permintaan konfirmasi tersebut datang langsung dari pimpinan SPBU.
Berlindung di Balik Nama Oknum Polri
Yang lebih mengejutkan, pengawas tersebut memberikan pengakuan bahwa sikap tertutup tersebut merupakan instruksi pimpinan setelah mendapatkan “arahan” dari oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“Permintaan teman-teman media tidak bisa direspon. Pimpinan mengatakan bahwa beliau mendapat arahan dari oknum Polri,” tulis pengawas tersebut dalam balasan pesan WhatsApp-nya.
Pernyataan ini sontak memicu tanda tanya besar. Kuat dugaan bahwa operasional SPBU Landono—yang disinyalir terlibat dalam praktik penimbunan solar subsidi dan pungli—terasa “kebal hukum” karena diduga adanya perlindungan atau backing dari oknum aparat penegak hukum tersebut.
Pelanggaran Keterbukaan Informasi dan UU Pers
Sikap pimpinan SPBU Landono yang menghalangi tugas jurnalis dalam mencari informasi publik dapat dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja wartawan dapat dipidana.
Selain itu, ketertutupan pihak SPBU mengenai dugaan penimbunan BBM subsidi ini memperkuat kecurigaan masyarakat. BBM bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran untuk masyarakat kecil, diduga justru dikomersialkan secara ilegal dengan modus penimbunan dan pungli.
Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk Bertindak
Hingga berita ini diturunkan, identitas oknum Polri yang disebut-sebut membekingi praktik di SPBU Landono masih menjadi misteri. Publik kini mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara serta jajaran penegak hukum terkait untuk segera melakukan investigasi mendalam.
“Kami meminta pihak kepolisian untuk tidak membiarkan oknum-oknum yang mencoreng institusi dengan membekingi bisnis ilegal. Jika benar ada arahan oknum Polri untuk menghalangi pers dan melindungi penimbun BBM, maka oknum tersebut harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah satu perwakilan penggiat anti-korupsi di Sulawesi Tenggara.
Hingga saat ini, tim media masih terus melakukan upaya penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap siapa aktor intelektual di balik dugaan praktik ilegal tersebut dan oknum aparat yang terlibat di dalamnya.
Laporan:tim



















