Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukrimOpiniPariwisata

Dugaan Pelanggaran Lingkungan: Resort ‘ByEropa’ di Kendari Diduga Dibangun di Atas Kawasan Hutan Mangrove

13
×

Dugaan Pelanggaran Lingkungan: Resort ‘ByEropa’ di Kendari Diduga Dibangun di Atas Kawasan Hutan Mangrove

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KENDARI – Pembangunan sebuah resort baru bernama “ByEropa” yang berlokasi di kawasan Jalan Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, kini tengah menjadi sorotan publik. Resort mewah tersebut diduga kuat dibangun dengan mengalihfungsikan lahan hutan mangrove (bakau) yang berfungsi sebagai sabuk hijau pelindung pesisir kota.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pembangunan resort tersebut tampak berdiri di area yang sebelumnya merupakan ekosistem mangrove lebat. Hal ini memicu kekhawatiran dari berbagai pihak, terutama penggiat lingkungan dan masyarakat sekitar, terkait dampak ekologis yang ditimbulkan, seperti potensi abrasi dan hilangnya habitat biota laut.

Example 300x600

Sorotan dari Aktivis Lingkungan

Menanggapi hal tersebut, Pergerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (PERAK SULTRA) menyatakan bahwa tindakan mengonversi hutan mangrove menjadi kawasan komersial tanpa kajian AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang ketat merupakan pelanggaran hukum serius.

“Hutan mangrove di sepanjang pesisir Teluk Kendari, termasuk di area Tapak Kuda, adalah zona penyangga yang dilindungi. Jika benar pembangunan resort ByEropa ini membabat mangrove tanpa izin alih fungsi lahan yang sah, maka aparat penegak hukum dan dinas terkait harus segera turun tangan,” tegas perwakilan PERAK SULTRA.

Aturan Hukum yang Membayangi

Secara regulasi, perlindungan terhadap ekosistem mangrove diatur ketat dalam beberapa undang-undang, di antaranya:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang melarang keras tindakan merusak ekosistem mangrove demi kepentingan komersial tanpa izin khusus.

Upaya Konfirmasi dan Sikap Pengelola

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Resort ByEropa belum memberikan pernyataan resmi terkait status kepemilikan lahan maupun kelengkapan dokumen perizinan lingkungan (AMDAL) atas pembangunan tersebut.

Lebih lanjut, upaya jurnalis dalam melakukan klarifikasi justru menemui jalan buntu. Pihak pemilik resort belum membalas chat WhatsApp jurnalis saat hendak dimintai keterangan lebih lanjut.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kendari dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari saat dikonfirmasi menyatakan bahwa mereka sedang melakukan penelusuran dan pengecekan berkas terkait izin mendirikan bangunan (IMB) serta izin lingkungan di lokasi tersebut. Masyarakat mendesak agar pemerintah kota bersikap tegas dan transparan dalam mengusut dugaan pelanggaran tata ruang ini demi menjaga kelestarian lingkungan Teluk Kendari.

Editor: Nursalim

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *