Konawe_Lembaga Mahasiswa Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (LMPHS) melakukan investigasi lapangan terhadap proyek pembangunan talud penahan tanah di Desa Andobeu Jaya, Kecamatan Anggalomoare, Kabupaten Konawe . Investigasi ini bertujuan untuk memastikan penggunaan Dana Desa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
🔍 Temuan Lapangan & Analisis Awal
Berdasarkan hasil observasi, pengukuran sederhana, serta dokumentasi langsung oleh tim LMPHS pada 26 Juli 2026, ditemukan beberapa catatan penting terkait fisik bangunan:
Perbedaan Volume: Adanya dugaan perbedaan panjang bangunan di lapangan dibandingkan dengan informasi yang tertera pada papan proyek.
Variasi Struktur: Tinggi bangunan terpantau tidak seragam di beberapa titik.
Kualitas Material: Kualitas pasangan batu dan adukan semen dinilai secara kasat mata memerlukan pemeriksaan teknis lebih lanjut dari pihak berwenang.
Analisis Anggaran: Analisis internal terhadap kondisi fisik dengan nilai anggaran sebesar Rp41.534.300 menunjukkan indikasi ketidaksesuaian volume pekerjaan.
Catatan Penting: Analisis yang dilakukan LMPHS merupakan bentuk kontrol sosial dan bukan merupakan audit resmi. Penentuan ada atau sepenuhnya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan mutlak lembaga pengawasan dan aparat penegak hukum.
📢 Pandangan dan Sikap Resmi LMPHS
Ketua Umum LMPHS, Rojab, menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur desa harus memenuhi prinsip kualitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas karena menggunakan uang rakyat. Beberapa poin seruan yang disampaikan meliputi:
Partisipasi Publik: Pengawasan oleh masyarakat merupakan hak yang dijamin undang-undang sebagai bentuk kontrol sosial agar pemerintahan berjalan profesional dan transparan.
Objektivitas: Mengajak masyarakat Desa Andobeu Jaya untuk menjaga integritas pengelolaan Dana Desa dengan mengedepankan fakta, data, serta menghindari opini menghakimi sebelum ada hasil pemeriksaan resmi.
Mekanisme Hukum: Seluruh dokumentasi dan temuan diperoleh dari observasi langsung. LMPHS menyatakan siap menghormati sepenuhnya hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang di kemudian hari.
“Dana Desa merupakan amanah rakyat yang harus dikelola secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab. Pengawasan publik adalah bagian dari upaya menjaga agar pembangunan desa benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.” Rojab, Ketua Umum LMPHS



















