Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukrim

KOPDA SULTRA Desak Polda & BPH Migas Periksa Menyeluruh Aktivitas Transportir PT Sultra Prima Mandiri di Kota Kendari

14
×

KOPDA SULTRA Desak Polda & BPH Migas Periksa Menyeluruh Aktivitas Transportir PT Sultra Prima Mandiri di Kota Kendari

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KENDARI — Konsorsium Putra Daerah Sulawesi Tenggara (KOPDA SULTRA) secara resmi menyoroti aktivitas transportir PT Sultra Prima Mandiri yang beroperasi di wilayah Kota Kendari. Sorotan ini dilayangkan guna memastikan seluruh kegiatan pengangkutan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) telah mematuhi ketentuan hukum, administrasi, serta perizinan resmi yang berlaku.

Ketua Umum KOPDA SULTRA mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen yang berkaitan dengan aktivitas transportir tersebut, termasuk manifest, Delivery Order (DO), dokumen pengangkutan, asal dan tujuan BBM, serta kesesuaian volume BBM yang diangkut dan disalurkan.

Example 300x600

Pemeriksaan tersebut penting dilakukan untuk memastikan tidak terdapat penyimpangan dalam rantai distribusi BBM, baik terkait asal barang, tujuan pengiriman, volume, jenis BBM, maupun pihak yang menerima BBM.

Poin Krusial yang Mendesak Diperiksa

KOPDA SULTRA meminta aparat dan instansi berwenang melakukan verifikasi terhadap 9 poin utama berikut:

Dokumen Manifest: Setiap pengangkutan BBM yang dilakukan oleh atau melalui PT Sultra Prima Mandiri.

Delivery Order (DO): Termasuk penerbit, tujuan pengiriman, volume, jenis BBM, serta kesesuaiannya dengan dokumen lainnya.

Dokumen Asal BBM: Termasuk sumber pasokan dan pihak yang menyerahkan BBM kepada transportir.

Dokumen Tujuan Penyaluran: Untuk memastikan BBM dikirim kepada pihak dan lokasi yang sesuai dengan peruntukannya.

Kesesuaian Volume: Antara dokumen, muatan kendaraan, serta realisasi pengiriman.

Legalitas Kendaraan: Serta sarana transportasi yang digunakan dalam kegiatan pengangkutan BBM.

Perizinan & Kerja Sama: Dokumen kerja sama PT Sultra Prima Mandiri dengan PT Pertamina Patra Niaga, sepanjang berkaitan dengan kegiatan pengangkutan atau penyaluran BBM.

Kepatuhan Regulasi: Kesesuaian kegiatan transportir dengan ketentuan BPH Migas dan regulasi sektor hilir migas.

Verifikasi BBM Subsidi: Apabila ditemukan BBM subsidi, perlu diverifikasi peruntukan, penerima, dan dasar hukum penyalurannya agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Jangan Hanya Periksa di Atas Kertas

KOPDA SULTRA menilai pemeriksaan tidak boleh hanya dilakukan terhadap dokumen administratif semata. Aparat juga perlu melakukan uji silang antara dokumen dengan fakta di lapangan, termasuk kendaraan yang digunakan, lokasi pengisian, lokasi pembongkaran, penerima BBM, serta waktu dan volume pengiriman.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara manifest, DO, dokumen perusahaan, dan kondisi lapangan, KOPDA SULTRA meminta aparat melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ketidaksesuaian tersebut disebabkan kesalahan administrasi atau terdapat dugaan pelanggaran hukum.

KOPDA SULTRA juga meminta agar PT Pertamina Patra Niaga memberikan klarifikasi apabila terdapat hubungan kerja sama atau dokumen penunjukan yang berkaitan dengan aktivitas transportir PT Sultra Prima Mandiri. Klarifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pengangkutan dan distribusi BBM memiliki dasar administrasi dan legalitas yang jelas.

“Desakan KOPDA SULTRA

Atas dasar itu,KOPDA SULTRA mendesak:POLDA SULTRA melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan pendalaman terhadap aktivitas transportir PT Sultra Prima Mandiri apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum.

BPH MIGAS melakukan pengawasan dan verifikasi terhadap rantai distribusi BBM yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

PT Pertamina Patra Niaga memberikan klarifikasi mengenai legalitas, hubungan kerja sama, penunjukan, serta dokumen pendukung yang berkaitan dengan aktivitas transportir PT Sultra Prima Mandiri.

Memeriksa dokumen pendukung: Termasuk manifest, DO, surat jalan, dokumen muatan, serta dokumen asal dan tujuan BBM.

Melakukan uji silang: Antara dokumen administrasi dengan kondisi dan fakta pengiriman di lapangan.

“Penindakan hukum: Apabila ditemukan pelanggaran, meminta aparat menindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KOPDA SULTRA menegaskan bahwa sorotan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan dorongan terhadap transparansi serta pengawasan distribusi BBM. KOPDA SULTRA tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Tutupnya Seluruh pihak yang disebut dalam sorotan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan.

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *