MOROWALI, SULAWESI TENGAH – Dewan Pendiri Kerukunan Pekerja dan Keluarga Tolaki Sambalagi Morowali secara resmi mengeluarkan pernyataan mengecam keras tindakan manajemen PT International Green Industrial Park (IGIP) Morowali.
Pihak manajemen diduga kuat telah melakukan tindakan arbitrer (kesewenang-wenangan), berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, instan, tanpa mekanisme Surat Peringatan (SP) berjenjang, serta tanpa pemenuhan hak-hak finansial/pesangon yang sah terhadap pekerja atas nama Romario Man Djafar (Mario).
Tindakan represif manajemen PT IGIP Morowali ini tidak hanya mencederai rasa keadilan sosial dan keadilan iklim kerja di kawasan industri vital Kabupaten Morowali, tetapi juga secara nyata mengangkangi konstitusi Republik Indonesia, Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Pemicu PHK sepihak ini disinyalir berakar dari ekspresi solidaritas internal dan dukungan psikologis yang disampaikan oleh Mario kepada rekan seprofesinya, Keni (penerjemah bahasa Mandarin di PT IGIP), yang sedang mengalami perlakuan tidak adil di lingkungan kerja.
Niat baik dan wacana kebebasan berpendapat berupa rencana penyampaian aspirasi/aksi damai yang dilontarkan Mario dalam ruang privat (chatting) justru diplintir, dikualifikasikan secara gegabah sebagai bentuk provokasi/hoaks, dan dijadikan dasar pemecatan mendadak tanpa due process of law (proses hukum dan klarifikasi yang adil).
Melalui Siaran Pers ini, Kerukunan Pekerja dan Keluarga Tolaki Sambalagi Morowali tidak hanya membela Mario sebagai individu, tetapi juga menegaskan posisinya untuk melawan segala bentuk praktik industrialisasi jahat yang mengabaikan hak-hak normatif ketenagakerjaan di tanah Morowali.
KRONOLOGIS KEJADIAN DAN POSISI HUKUM PEKERJA
Berdasarkan pernyataan sikap kronologis yang disampaikan langsung oleh Mario per tanggal 20 September 2026, berikut adalah urutan fakta (fact-finding):
Mario telah mengabdi dan menjalankan kewajiban kinerjanya sebagai karyawan di PT International Green Industrial Park (IGIP) Morowali selama kurang lebih 1 tahun 4 bulan.
Dengan masa kerja melebihi 1 (satu) tahun secara terus-menerus, status karyawan Mario memiliki kepastian hukum yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Pengakhiran hubungan kerja wajib tunduk pada skema kompensasi dan tata cara PHK sebagaimana diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021.
Rekan kerja Mario, saudara Keni (penerjemah bahasa Mandarin di IGIP), mengalami perlakuan tidak menyenangkan dan diskriminatif di area kerja. Sebagai rekan seprofesi, Mario berinisiatif memberikan dukungan moral/psikologis.
Mario menyatakan bahwa ia siap mendampingi dan melakukan aksi penyampaian pendapat secara damai apabila Saudara Keni terus-menerus diperlakukan secara tidak adil oleh pihak manajemen.
Pihak manajemen PT IGIP menjadikan tangkapan layar (screenshot) percakapan privat tersebut sebagai alasan utama untuk menjatuhkan tuduhan berat: tuduhan memprovokasi, menyebarkan hoaks, menciptakan kebencian, hingga tuduhan merusak stabilitas perusahaan.
Tindakan menyimpulkan percakapan privat sebagai ‘kejahatan industrial’ tanpa uji kebenaran (cross-examination) merupakan bentuk tuduhan prematur (premature accusations).
Percakapan personal yang berniat melakukan aksi damai adalah bagian dari hak berpendapat yang dijamin Undang-Undang, bukan tindakan kejahatan pidana maupun pelanggaran berat serta-merta.
PT IGIP memutus hubungan kerja Mario secara spontan/seketika. Mario tidak pernah menerima Surat Peringatan Pertama (SP 1), Surat Peringatan Kedua (SP 2), maupun Surat Peringatan Ketiga (SP 3).
Berdasarkan Pasal 81 angka 42 UU No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perpu Cipta Kerja) jo. Pasal 161 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib memberikan Surat Peringatan secara berjenjang (SP I, SP II, SP III) apabila pekerja diduga melakukan pelanggaran ketentuan dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Pemutusan kerja tanpa SP berjenjang untuk tuduhan non-pidana merupakan PHK cacat hukum atau batal demi hukum (Null and Void).
PENGABAIAN HAK FINASIAL DAN PESANGON YANG TIDAK MANUSIAWI
Pasca-PHK sepihak dijatuhkan, Mario tidak menerima uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak. Bahkan dari keterangan Romario, dirinya hanya menerima uang pisah sebesar Rp100.000.
Ini merupakan bentuk penindasan finansial (financial oppression). Berdasarkan Pasal 40 PP No. 35 Tahun 2021, pekerja dengan masa kerja 1 tahun hingga kurang dari 2 tahun berhak atas:
a. Uang Pesangon sebesar 2 (dua) bulan upah.
b. Uang Penggantian Hak (UPH) sesuai Pasal 40 ayat (4).
c. Upah selama proses perselisihan hubungan industrial berlangsung (upah proses).
Menghilangkan pesangon secara mutlak tanpa putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) adalah pelanggaran tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan.
DUGAAN INTERVENSI EKSTERNAL (PEMERINTAH DESA SAMBALAGI)
Dalam proses persekusi industrial ini, Mario merasakan adanya intervensi dan tekanan yang mengikutsertakan unsur Pemerintah Desa Sambalagi, Kec. Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah untuk memojokkan posisinya.
Bahkan sehari sebelum dilakukan PHK, dirinya sempat dipanggil oleh Pemerintah Desa Sambalagi dalam rapat umum yang diadakan di Desa Sambalagi. Namun pemanggilan tersebut dilakukan tanpa memperjelas kapasitas hukum, dan dasar pemanggilan.
Padahal seyogyanya, aparat pemerintah desa tidak memiliki kewenangan yurisdiksi ketenagakerjaan (labour jurisdiction). Pengikutsertaan lembaga luar untuk mengintimidasi pekerja adalah bentuk abuse of power dan penyalahgunaan kewenangan struktural.
Oleh karena itu, Kerukunan Pekerja dan Keluarga Tolaki Sambalagi Morowali menuntut dengan tegas:
1. KECAM TINGKAH ARBITRER PT IGIP MOROWALI
Kami mengecam keras praktik manajemen industri smelter PT IGIP yang memperlakukan pekerja seperti barang habis pakai (disposable item).
PHK tanpa mekanisme Surat Peringatan (SP) adalah cerminan dari gaya manajemen feodal-represif yang tidak boleh dibiarkan tumbuh di Tanah Morowali.
Kami menuntut pembatalan surat PHK tersebut atau pemenuhan hak secara utuh.
1. MENDESAK DISNAKER DAN PEMKAB MOROWALI TURUN TANGAN SEGERA
Kami meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Morowali, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah, serta Bupati Morowali untuk tidak ‘tertidur’ atau menjadi penonton atas kesewenang-wenangan ini.
Lakukan Audit Kepatuhan Hukum Ketenagakerjaan (Labour Compliance Audit) terhadap PT IGIP Morowali. Apabila ditemukan pelanggaran sistemik, Pemkab Morowali harus berani mencabut rekomendasi izin operasional perusahaan.
1. PEMENUHAN HAK PESANGON DAN KOMPENSASI SESUAI HUKUM
PT IGIP Morowali wajib melunasi uang pesangon, kompensasi masa kerja 1 tahun 4 bulan, serta upah proses perselisihan Mario tanpa diulur-ulur.
Menahan pesangon pekerja yang telah memeras keringat selama bertahun-tahun adalah tindakan yang sangat tidak manusiawi, tidak beradab, dan melanggar hukum.
1. STOP INTIMIDASI, KRIMINALISASI, DAN KETERLIBATAN STRUKTUR DESA
Kami peringatkan kepada Pihak Manajemen PT IGIP Morowali dan oknum-oknum tertentu untuk berhenti menggunakan instrumen kekuasaan atau aparat desa untuk menakut-nakuti pekerja.
Lembaga Desa dibentuk untuk mengayomi warga, bukan untuk menjadi benteng pelindung kepentingan korporasi yang melanggar aturan negara.
Biro sulteng:Yudha Setiawan SH



















