Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaEkobis

FPL Sultra Desak Polda dan DLH Tindak Pidana Kasus Limbah RSU Aliyah II Kendari, 150 Massa Siap Turun Jalan

25
×

FPL Sultra Desak Polda dan DLH Tindak Pidana Kasus Limbah RSU Aliyah II Kendari, 150 Massa Siap Turun Jalan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KENDARI,– Forum Pemerhati Lingkungan Sulawesi Tenggara (FPL Sultra) mencium adanya aroma kejahatan korporasi berlapis yang diduga dilakukan oleh pihak manajemen RSU Aliyah II Kendari.

Menanggapi temuan tersebut, 150 massa aksi dikabarkan siap mengepung Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Mapolda Sultra pada Kamis ini.Ketua FPL Sultra, Indra Dapa Saranani, menegaskan bahwa berdasarkan investigasi fisik dan verifikasi lapangan yang dilakukan timnya, ditemukan bukti-bukti fatal mengenai bobroknya tata kelola lingkungan dan sanitasi di rumah sakit swasta tersebut.

Example 300x600

Pelanggaran tidak hanya terjadi pada pembuangan limbah ke alam bebas, melainkan juga merambah pada buruknya fasilitas pelayanan bagi pasien di dalam gedung.”Kami menemukan fakta berlapis yang sangat mengerikan.

Di area belakang fasyankes, terdapat pipa berdiameter besar yang diduga membuang langsung cairan limbah ke Sungai Wanggu, lengkap dengan ceceran kerak padat yang mengeluarkan bau busuk menyengat.

Tragisnya, di dalam lingkungan rumah sakit sendiri, air bersih yang digunakan untuk operasional pelayanan pasien justru dalam kondisi keruh pekat serta berwarna kekuningan hingga kemerahan,” ungkap Indra Dapa Saranani kepada awak media, Selasa (22/9/2026).

Menurut Indra, kondisi ini tidak bisa lagi dipandang sebagai kelalaian administratif biasa. Masalah air keruh di area pelayanan pasien dan pembuangan limbah tanpa diolah merupakan delik pelanggaran pidana murni yang mengancam keselamatan nyawa publik dan kelestarian ekosistem sungai.

Oleh karena itu, FPL Sultra secara resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke kepolisian untuk mengawal penegakan hukum pidana korporasi secara total.

“Kami membawa dua tuntutan besar yang sifatnya mutlak. Pertama, kami mendesak Dinas Lingkungan Hidup untuk segera melakukan audit lingkungan khusus dan menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin operasional sementara RSU Aliyah II Kendari,” tegas Indra.

“Kedua, kami meminta Ditreskrimsus Polda Sultra (Subdit Tipidter) untuk segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan jajaran direksi rumah sakit sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 69 jo. Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH terkait dumping ilegal, serta undang-undang kesehatan mengenai pelanggaran mutu sanitasi fasyankes,” tambahnya.

Gerakan yang dipimpin langsung oleh Indra Dapa Saranani ini mengancam akan terus menduduki Mapolda Sultra dan kantor DLH jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata di lapangan, seperti pemasangan garis polisi (police line) di titik pembuangan limbah dan pengambilan sampel air forensik.

“Hari Kamis ini, 150 massa dari FPL Sultra bersama masyarakat terdampak akan mengawal penuh kasus ini. Rumah sakit didirikan untuk menyembuhkan orang, bukan menjadi sarang pembiaran penyakit bagi pasien dan warga Kendari,” tutup Indra dengan tegas.

Editor Redaksi: Nursalim MK

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *