Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukrim

Rumah Sakit atau Sumber Penyakit? FPL Sultra Bongkar Dugaan Pipa Limbah Ilegal RSU Aliyah II

18
×

Rumah Sakit atau Sumber Penyakit? FPL Sultra Bongkar Dugaan Pipa Limbah Ilegal RSU Aliyah II

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KENDARI, – Aliran Sungai Wanggu di Kota Kendari kembali menghadapi ancaman pencemaran ekologis yang mengkhawatirkan.

“Forum Pemerhati Lingkungan Sulawesi Tenggara (FPL Sultra) secara mengejutkan membongkar dugaan adanya praktik lancung pembuangan limbah tanpa proses olahan yang aman oleh pihak manajemen RS Umum Aliyah II Kendari.Ketua FPL Sultra, Indra Dapa Saranani, mempertanyakan komitmen kemanusiaan dan legalitas operasional dari rumah sakit swasta tersebut.

Example 300x600

Dari hasil investigasi fisik di area belakang fasyankes yang berbatasan langsung dengan badan air, timnya menemukan instalasi pipa pembuangan berdiameter besar yang diduga sengaja dialirkan langsung ke Sungai Wanggu.

“Masyarakat patut bertanya, ini rumah sakit atau sumber penyakit? Kami menemukan pipa saluran pembuangan luar yang diduga kuat ilegal, karena tidak dilengkapi papan indikator titik penaatan resmi.

Lebih parahnya lagi, di atas tanah sekitar pipa terdapat ceceran kerak material padat sisa pembuangan yang mengeluarkan bau busuk menyengat,” kata Indra Dapa Saranani dengan nada geram, Selasa (22/9/2026).

Indra memaparkan bahwa tindakan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin teknis merupakan kejahatan lingkungan murni. Hal ini secara telak melanggar Pasal 69 jo. Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun serta denda mencapai Rp3 Miliar.

Kejahatan tata kelola ini dirasa kian fatal lantaran investigasi internal FPL Sultra juga mendapati pasokan air bersih yang berada di dalam area operasional rumah sakit—yang diakses langsung oleh pasien—dalam kondisi keruh pekat serta berwarna kekuningan hingga kemerahan.

Menyikapi temuan krusial ini, FPL Sultra menyatakan telah merampungkan konsolidasi gerakan dan siap mengerahkan sedikitnya 150 massa aksi untuk melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran pada Kamis ini.

Dua instansi utama, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Tenggara, dipastikan menjadi titik sasaran utama pengepungan massa yang dipimpin langsung oleh Indra Dapa Saranani.”Kami tidak akan menoleransi korporasi medis yang mencari keuntungan dengan cara meracuni lingkungan.

Tuntutan kami di hari Kamis nanti sangat tegas: DLH harus segera membekukan izin operasional sementara RSU Aliyah II, dan Ditreskrimsus Polda Sultra wajib turun melakukan penyidikan pidana korporasi serta menyegel pipa siluman tersebut dengan police line,” tegas Indra.

Ia menambahkan, uji laboratorium forensik terhadap kerak padat berbau menyengat dan sampel air keruh di dalam rumah sakit harus dilakukan secara transparan agar publik mengetahui kadar bahaya BOD/COD serta zat kimia medis yang telah dilepas ke lingkungan sekitar pemukiman warga.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen RSU Aliyah II Kendari belum memberikan pernyataan resmi atau klarifikasi terkait temuan pipa pembuangan di bantaran sungai maupun rencana aksi demonstrasi yang digalang oleh FPL Sultra.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *