Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukrim

Ketum PPPA Sultra Desak Kejati Periksa Mantan Bendahara SMAN 11 Konsel, Nilai Ada ‘Bermain Mata’ dalam Kasus Korupsi Dana BOS-DAK

6
×

Ketum PPPA Sultra Desak Kejati Periksa Mantan Bendahara SMAN 11 Konsel, Nilai Ada ‘Bermain Mata’ dalam Kasus Korupsi Dana BOS-DAK

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KONAWE SELATAN — Ketua Umum Persatuan Pemuda Aktivis (PPPA) Sulawesi Tenggara, Nursalim, secara tegas meminta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil dan memeriksa dua mantan bendahara SMA Negeri 11 Konawe Selatan (Konsel), Kecamatan Landono.

Desakan ini disampaikan menyusul vonis hukum yang telah menjerat mantan Kepala SMAN 11 Landono, I Nyoman Suteja, dengan hukuman pidana penjara selama kurang lebih 8 tahun terkait kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2019–2021 (proses hukum sebelumnya ditangani oleh Kejari Andolo, Konawe Selatan).

Example 300x600

Namun, Nursalim menyoroti adanya ketimpangan dan kejanggalan karena kedua bendahara sekolah yang bertugas pada periode tersebut seolah “lolos” dan belum tersentuh proses hukum secara adil.

Soroti Indikasi “Bermain Mata” dan Desak Pemeriksaan inisial ( I Made j) serta (Gd Putra A)

Menurut Nursalim, pengelolaan dana besar seperti BOS dan DAK tidak mungkin hanya dikendalikan oleh kepala sekolah seorang diri. Peran bendahara sebagai pengelola teknis keuangan dinilai memegang andil besar dalam proses pencairan, pengelolaan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Oleh karena itu, PPPA Sultra mendesak Kejati Sultra untuk memanggil:

Saudara inisial (I Made J) (selaku bendahara)Saudara inisial ( Gd P A) (selaku bendahara periode 2019–2021)

Keduanya diduga kuat ikut serta dan mengetahui secara mendalam aliran serta penggunaan dana yang berujung pada kerugian negara tersebut. Nursalim menduga adanya indikasi “bermain mata” yang membuat kedua bendahara ini luput dari jerat hukum, sementara mantan kepala sekolah harus menjalani hukuman berat di balik jeruji besi.

“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk tidak tebang pilih. Proses hukum yang ditangani Kejari Andolo sebelumnya harus dikembangkan tuntas dengan memanggil( I Made J) dan (Gd Pu A). Keadilan harus ditegakkan secara menyeluruh kepada siapa pun yang ikut menikmati atau memfasilitasi tindak pidana korupsi ini,” tegas Nursalim.

PPPA Sultra Kawal Kasus Hingga tuntas

Pihak PPPA Sultra menyatakan akan terus mengawal perkembangan penegakan hukum di lingkup dunia pendidikan Konawe Selatan ini. Mereka mendesak agar Kejati Sultra segera mengambil langkah tegas demi menjaga integritas penegakan hukum serta memulihkan kerugian negara secara adil dan transparan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara maupun Kejaksaan Negeri Andolo Konawe Selatan masih dalam upaya konfirmasi terkait tindak lanjut atas desakan pemanggilan kedua mantan bendahara tersebut.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *