Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukrim

Sarang Penimbunan Solar Terlacak, KOPAS SULTRA Desak APH Lakukan Penyelidikan dan Tangkap Aktor Utamanya

63
×

Sarang Penimbunan Solar Terlacak, KOPAS SULTRA Desak APH Lakukan Penyelidikan dan Tangkap Aktor Utamanya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KENDARI, 18 SEPTEMBER 2026 – Komite Pemuda Pengawas Minyak dan Gas Sulawesi Tenggara (KOPAS SULTRA) secara resmi mengungkap hasil investigasi lapangan terkait koordinat sarang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di Kota Kendari.

Atas temuan krusial ini, KOPAS SULTRA mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna membongkar dan menangkap aktor utama di balik bisnis ilegal tersebut.

Example 300x600

Guna mengawal penegakan hukum ini, KOPAS SULTRA menuntut pembersihan total terhadap oknum mafia migas yang dinilai menjadi biang keladi kelangkaan Solar subsidi yang menyengsarakan masyarakat dan para sopir logistik di Sulawesi Tenggara.

Oplus_16908288

Ketua Umum KOPAS SULTRA yang akrab disapa Andi, menegaskan bahwa penindakan di lapangan tidak boleh hanya menyasar para sopir truk pelangsir, melainkan harus menyentuh pemilik modal atau cukong besar yang mengendalikan pergerakan mereka.

“Sarang penimbunannya sudah berhasil kami lacak secara akurat. Lokasinya berada di sebuah gudang tertutup beratap seng di Lorong Dangga, Kecamatan Puuwatu, berdampingan dengan kompleks BTN Tapera 3. Kami mendesak APH, khususnya Satreskrim Polresta Kendari dan Polda Sultra, untuk segera melakukan penyelidikan mendalam. Jangan hanya menangkap pekerja di bawah, tapi tangkap aktor intelektual dan pemilik modal utamanya!” tegas Andi dalam rilis resminya, Jumat (18/9/2026).

Andi membeberkan, akses logistik menuju sarang penimbunan tersebut digerakkan oleh sindikat terorganisir yang memanfaatkan kurang lebih 20 unit armada dump truck. Puluhan truk pelangsir ini secara kasat mata melakukan skema pengisian berulang kali secara mondar-mandir di SPBU 74.931.10 Puuwatu, lalu memindahkan Solar subsidi tersebut ke gudang Lorong Dangga yang berjarak hanya ±800 meter dari pom bensin.

KOPAS SULTRA menduga kuat kelancaran aktivitas ilegal yang terkesan ‘kebal hukum’ ini mendapat sokongan dari aktor besar yang mampu memanipulasi data manifest digital QR Code MyPertamina pada dispenser SPBU.

Atas dasar temuan tersebut, KOPAS SULTRA membawa tiga tuntutan utama dalam aksi penegakan keadilan energi ini:

Penyelidikan dan Tangkap Aktor Utama: Mendesak APH segera menerjunkan tim intelijen dan reserse untuk menyelidiki aliran dana serta menangkap aktor utama/pemilik gudang penimbunan Solar ilegal di Lorong Dangga, Puuwatu.

Audit Forensik Manifest Digital SPBU: Menuntut PT Pertamina Patra Niaga membongkar riwayat digital scan QR Code di dispenser Solar SPBU 74.931.10 Puuwatu guna melacak keterlibatan oknum dalam meloloskan 20 truk pelangsir secara berulang.

Sanksi Tegas Pencabutan Izin: Meminta Pertamina memberikan sanksi pemberhentian pasokan Solar atau pencabutan izin usaha SPBU Puuwatu jika terbukti melakukan pembiaran dan kerja sama dengan mafia migas.

“Kami tidak akan mundur selangkah pun. Kasus gudang Lorong Dangga dan keterlibatan sistem barcode SPBU Puuwatu ini akan kami kawal ketat bersama kepolisian hingga aktor utamanya diseret ke meja hijau,” pungkas Andi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *