KENDARI – Lembaga Eksekutif Investigasi Sulawesi Tenggara Corruption Watch (SULTRA-CW) secara resmi menyatakan akan melaporkan Kepala Desa Mandike/Pulau Bero, Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat, berinisial M alias Kasim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.
Langkah hukum ini diambil menyusul temuan investigasi lapangan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) selama periode tahun anggaran 2021 hingga 2026.
Temuan Investigasi: Proyek Fiktif dan Penyelewengan
Eksekutif Investigasi SULTRA-CW, Nursalim, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti kuat adanya penyimpangan pengelolaan anggaran yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Berdasarkan investigasi, terdapat sejumlah poin kegiatan fisik maupun non-fisik yang disinyalir tidak transparan dan tidak tepat sasaran, di antaranya:
Pembangunan Fisik: Proyek talut dan drainase yang diduga bermasalah.
Ketahanan Pangan: Bantuan BBM subsidi jenis solar untuk nelayan tidak pernah tersalurkan.
Sarana Nelayan: Bantuan alat penangkap ikan yang hingga kini tak kunjung diterima masyarakat.
BUMDes: Pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dinilai tidak berjalan sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis).
Kurangnya Transparansi dan Dugaan Memperkaya Diri
Nursalim menyoroti bahwa selama kurang lebih enam tahun menjabat, oknum kepala desa tersebut diduga menutup diri dari masyarakat terkait pengelolaan keuangan desa.
“Berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan, penggunaan dana desa memang jauh dari prinsip transparansi. Banyak bantuan, baik dari pemerintah kabupaten maupun yang bersumber dari dana desa, diduga tidak tepat sasaran. Jabatan oknum tersebut disinyalir bukan untuk melayani masyarakat, melainkan untuk kepentingan memperkaya diri sendiri,” ujar Nursalim.
Langkah Tegas SULTRA-CW
Menyikapi temuan tersebut, SULTRA-CW menegaskan posisinya sebagai lembaga kontrol sosial. Pihaknya kini tengah mematangkan dokumen bukti untuk segera diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Sebagai lembaga kontrol, kami memiliki dokumen bukti yang cukup. Dalam waktu 3×24 jam, kami akan melakukan pelaporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara agar kasus ini segera diusut tuntas dan memberikan efek jera,” tegas Nursalim.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa terkait belum memberikan konfirmasi mengenai tuduhan tersebut. Masyarakat Desa Mandike/Pulau Bero berharap agar aparat penegak hukum dapat segera melakukan audit investigatif demi menyelamatkan hak-hak warga desa yang terabaikan selama bertahun-tahun.
Catatan: Berita ini disusun berdasarkan keterangan dari pihak pelapor (SULTRA-CW). Perlu adanya konfirmasi atau hak jawab dari pihak terkait (Kepala Desa Mandike/Pulau Bero) untuk menjaga prinsip keberimbangan dalam sebuah karya jurnalistik namun pihak oknum belum ada respon sehingga pihak media ini masih menunggu respon oknum.



















