Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukrim

SULTRA-CW Temukan Indikasi Korupsi Miliaran Rupiah di Desa Palowewu, Bakal Lapor Kejati Sultra

11
×

SULTRA-CW Temukan Indikasi Korupsi Miliaran Rupiah di Desa Palowewu, Bakal Lapor Kejati Sultra

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KENDARI – Lembaga Eksekutif Investigasi Sulawesi Tenggara Corruption Watch (SULTRA-CW) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang masif dalam pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Palowewu, Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan, untuk Tahun Anggaran 2020–2026.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan masyarakat setempat, oknum Kepala Desa Palowewu yang telah menjabat selama kurang lebih 12 tahun disinyalir tidak menerapkan prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran. Menurut pihak SULTRA-CW, jabatan tersebut diduga disalahgunakan oleh oknum kepala desa untuk memperkaya diri sendiri alih-alih menyejahterakan masyarakat.

Example 300x600

Nursalim, perwakilan Eksekutif Investigasi SULTRA-CW, menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan berbagai fakta lapangan yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Adapun sejumlah item kegiatan yang menjadi sorotan investigasi SULTRA-CW antara lain:

Pembangunan Fisik: Proyek pembangunan talut, drainase, dan jalan usaha tani dinilai tidak jelas realisasinya.

Ketahanan Pangan: Program ketahanan pangan serta beberapa kegiatan fisik maupun non-fisik lainnya diduga bermasalah.

Bantuan Tidak Tepat Sasaran: Bantuan langsung, baik yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten maupun Dana Desa, diduga tidak tersalurkan kepada masyarakat yang berhak (tidak tepat sasaran).

Pengelolaan BUMDes: Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) disinyalir tidak berjalan sesuai dengan Juknis yang ditetapkan.

“Berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan, kami menemukan banyak fakta yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah,” tegas Nursalim.

Lebih lanjut, Nursalim menegaskan bahwa pihaknya saat ini sedang memfinalisasi dokumen bukti-bukti pendukung yang telah dikumpulkan. Pihak SULTRA-CW memberikan tenggat waktu 3×24 jam untuk merampungkan seluruh berkas tersebut sebelum secara resmi melakukan pelaporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.

“Sebagai lembaga kontrol, kami tengah merampungkan dokumen bukti yang kami pegang. Dalam 3×24 jam ke depan, berkas akan rampung dan kami akan segera melakukan pelaporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *