Kendari – Ketua Umum Persatuan Pemuda Aktivis dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (PPAM Sultra), Muhammad Akram Bandu, menyoroti dugaan adanya pengadaan buku di sejumlah sekolah yang diduga belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.
Menurut Akram Bandu, setiap pengadaan buku pendidikan, baik buku teks maupun buku nonteks, wajib mengacu pada regulasi yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa buku-buku yang digunakan dalam proses pembelajaran harus memenuhi persyaratan hukum, termasuk memperoleh pengesahan atau persetujuan sesuai ketentuan pemerintah.
“Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara maupun Dinas Pendidikan kabupaten dan kota harus lebih waspada dalam setiap proses pengadaan buku di sekolah. Jangan sampai ada buku yang beredar dan digunakan dalam kegiatan belajar mengajar tetapi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Perbukuan,” ujar Akram Bandu.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, Pasal 6 mengatur bahwa buku pendidikan terdiri atas buku teks dan buku nonteks. Sementara itu, buku teks pendamping yang disusun oleh masyarakat berdasarkan kurikulum yang berlaku harus memperoleh pengesahan dari Pemerintah Pusat sebelum digunakan dalam satuan pendidikan.
Akram menegaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjamin mutu, kelayakan, dan kesesuaian materi pembelajaran yang diterima peserta didik di seluruh Indonesia.
“Apabila terdapat pengadaan buku yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka hal tersebut patut menjadi perhatian dan dievaluasi oleh instansi terkait. Seluruh proses pengadaan buku wajib memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Sistem Perbukuan,” tegasnya.
Ia juga meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara serta Dinas Pendidikan kabupaten/kota melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap seluruh pengadaan buku di sekolah, baik yang bersumber dari APBD, APBN, maupun sumber pendanaan lainnya.
Selain itu, Akram mendorong aparat pengawas internal pemerintah serta lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit dan evaluasi terhadap proses pengadaan buku apabila ditemukan indikasi adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pengawasan yang ketat diperlukan agar penggunaan anggaran pendidikan benar-benar menghasilkan buku yang berkualitas, sesuai standar nasional, dan memberikan manfaat maksimal bagi peserta didik.
PPAM Sultra menegaskan akan terus mengawal tata kelola pengadaan buku di Sulawesi Tenggara agar seluruh pelaksanaannya berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kualitas pendidikan di daerah.



















