KENDARI — Sebuah pabrik pembuatan roti berinisial Mekar Sari yang berlokasi di kawasan Gersamata, Kota Kendari, kini tengah berada di bawah sorotan tajam menyusul temuan pelanggaran berat terkait sanitasi pangan dan legalitas izin edar.
Berdasarkan investigasi di lapangan, aktivitas produksi di pabrik tersebut berjalan tanpa menerapkan standar higienitas yang layak. Para karyawan diketahui tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar—seperti masker, penutup rambut, dan sarung tangan—yang berpotensi besar memicu kontaminasi bakteri berbahaya pada produk pangan yang dikonsumsi masyarakat.
Pelanggaran Legalitas dan Izin Edar Kedaluwarsa
Selain masalah sanitasi, manajemen Pabrik Roti Mekar Sari juga menghadapi dugaan pelanggaran hukum serius terkait izin edar dari Dinas Kesehatan (Dinkes). Sertifikat izin edar produk tersebut diduga kuat telah kedaluwarsa sejak tahun 2020 silam.

Meskipun masa berlaku izin telah habis bertahun-tahun, aktivitas produksi serta distribusi barang ke berbagai wilayah di Kota Kendari ditengarai tetap berjalan tanpa adanya pembaruan atau perpanjangan izin yang sah. Kondisi ini menjadikan produk roti dari pabrik tersebut dikategorikan ilegal dan berisiko mengancam kesehatan publik.
Ancaman Sanksi Pidana dan UU Perlindungan Konsumen
Tindakan abai yang dilakukan oleh pemilik dan manajemen pabrik secara nyata menabrak dua regulasi utama di Indonesia:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan: Mengatur kewajiban mutlak pelaku usaha untuk memenuhi standar keamanan, mutu, gizi, serta memiliki sertifikasi izin edar yang sah sebelum pangan diedarkan ke masyarakat.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan jasa, serta melarang pelaku usaha memproduksi barang yang tidak sesuai dengan standar perundang-undangan.
Sesuai dengan ketentuan dalam kedua undang-undang tersebut, pelaku usaha yang dengan sengaja mengedarkan pangan tanpa izin sah serta mengabaikan keselamatan sanitasi terancam sanksi administratif berat, pencabutan izin usaha, hingga sanksi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda materiil mencapai nilai miliaran rupiah.
Desakan Tindakan Tegas
Melihat potensi bahaya yang ditimbulkan terhadap kesehatan konsumen, pihak berwenang bersama instansi terkait didesak untuk segera mengambil langkah nyata. Publik mengharapkan adanya inspeksi mendadak (sidak), penyegelan jalur distribusi produk ilegal, serta pemrosesan hukum terhadap pemilik usaha guna memberikan efek jera dan melindungi hak-hak masyarakat secara menyeluruh.



















