KENDARI — Praktik penambangan batuan tanpa izin alias ilegal di Kabupaten Konawe Selatan kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, Konsorsium Putra Daerah Sulawesi Tenggara (KOPDA SULTRA) secara resmi mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap aktivitas pengerukan material menggunakan alat berat yang masif terjadi di kawasan Kecamatan Moramo,30/07/2026.
Aktivitas ilegal tersebut tidak sekadar mengancam kelestarian lingkungan dan meresahkan warga sekitar, tetapi juga memunculkan kecurigaan publik akibat dugaan adanya praktik “koordinasi satu pintu” yang membuat aktivitas penambangan liar itu tetap leluasa beroperasi tanpa Jamahan hukum.
“Tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, termasuk dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun keterlibatan pihak-pihak tertentu, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Presidium KOPDA SULTRA dalam pernyataan tertulisnya.
Selain menyoroti aspek legalitas izin tambang, KOPDA SULTRA turut mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk memperluas cakupan penyelidikan. Mereka meminta agar penyidik mendalami indikasi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional alat berat dan armada angkutan di lokasi tambang tersebut.
Lebih lanjut, desakan ini juga menyasar dugaan keterlibatan oknum-oknum pelindung atau aktor intelektual di balik layar. KOPDA SULTRA berharap langkah penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan dapat segera dieksekusi demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum di Bumi Anoa.



















