Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukrim

Aktivitas Galian C di Kolaka Timur Disorot, PKC PMII Sultra Desak Pemerintah dan APH Periksa Legalitas Kuari

11
×

Aktivitas Galian C di Kolaka Timur Disorot, PKC PMII Sultra Desak Pemerintah dan APH Periksa Legalitas Kuari

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KOLAKA TIMUR — Aktivitas sejumlah kuari yang diduga melakukan pertambangan galian C di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, kembali menuai sorotan tajam. Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sultra mendesak pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan mengecek legalitas aktivitas tersebut.

Ketua II PKC PMII Sultra, Sarwan, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya memantau sejumlah kuari masih aktif melakukan pengerukan dan pengangkutan material secara terbuka. Aktivitas yang melibatkan alat berat dan kendaraan pengangkut material seperti batu gunung hingga pasir kali itu berlangsung di beberapa wilayah, di antaranya Kecamatan Ladongi, Loea, Lambandia, dan Dangia.

Example 300x600

“Sejumlah kuari terpantau masih beraktivitas. Kalau memang sudah memiliki izin, tentu harus bisa dibuktikan legalitasnya,” tegas Sarwan, Jumat (14/8).

Sarwan menilai kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait efektivitas pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Koltim. Ia mengingatkan agar aktivitas yang diduga belum mengantongi izin tidak luput dari pengawasan dan mendesak APH untuk mengusut tuntas jika ditemukan pelanggaran, termasuk menelusuri potensi adanya oknum yang membekingi kegiatan tersebut.

Menurutnya, pengawasan terhadap kegiatan pertambangan semestinya dilakukan secara aktif tanpa harus menunggu laporan masyarakat atau menjadi polemik terlebih dahulu. Pihaknya tidak mempermasalahkan kegiatan usaha yang beroperasi sesuai aturan, namun menuntut tindakan tegas apabila terbukti ilegal.

“Kalau legal, silakan beraktivitas sesuai aturan. Tetapi kalau tidak memiliki izin, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai masyarakat justru mempertanyakan ke mana pengawasan pemerintah,” pungkasnya.

Redaksi: Nursalim

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *