Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukrim

Tanpa Verifikasi dan Putusan Hukum, Pemuda Konsel Nilai Dinsos Lakukan Penyalahgunaan Kewenangan

11
×

Tanpa Verifikasi dan Putusan Hukum, Pemuda Konsel Nilai Dinsos Lakukan Penyalahgunaan Kewenangan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KONSEL — Tindakan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang mempublikasikan data ribuan KPM Bansos terindikasi judi online dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dan maladministrasi berat.

Pemuda Konawe Selatan,Andi, menegaskan bahwa Dinsos telah melompati kewenangan lembaga penegak hukum dengan melabeli warga miskin sebagai pelaku kejahatan siber tanpa adanya proses peradilan maupun putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Example 300x600

“Dinsos itu ranahnya pelayanan sosial dan administrasi, bukan lembaga peradilan yang bisa menjustifikasi seseorang bersalah. Mengumbar data mentah berbasis log sistem ke grup-grup digital hingga menjadi konsumsi liar media adalah bentuk kesewenang-wenangan birokrasi yang sangat fatal,” ujar Andi, Sabtu (15/8/2026).

“Alur Sistemik Data: Murni Bahan Verifikasi Internal, Bukan Konsumsi Media,.Andi menjelaskan, secara regulasi dan alur kerja birokrasi, data indikasi awal dari pusat—seperti temuan log system atau pemadanan data SIKS-NG—diturunkan ke tingkat daerah murni sebagai bahan verifikasi internal (bahan kerja/dapur birokrasi). Data tersebut sifatnya belum final dan belum memiliki kekuatan hukum apa pun.

Pemerintah Pusat menurunkan data awal tersebut agar daerah melakukan tindak lanjut teknis berupa:Pemeriksaan Administrasi Internal: Meneliti keabsahan data dan potensi galat sistem.

Uji Petik Faktual (Ground-Checking): Mengirim pendamping sosial atau verifikator ke lapangan pintu ke pintu (door-to-door) untuk mengonfirmasi kondisi riil warga.Edukasi & Pendampingan: Menjangkau warga miskin yang berpotensi menjadi korban kejahatan siber atau pencatutan NIK oleh pihak ketiga.

“Secara alur birokrasi, data dari pusat itu adalah bahan kerja internal Dinsos untuk diverifikasi di lapangan secara senyap dan humanis. Bukannya diolah secara cermat di dapur internal, Dinsos Konsel malah melempar data mentah itu ke ruang publik. Ini fatal dan salah kaprah,” terang Andi.

Yang Seharusnya Dilakukan Dinsos Demi Menjaga Marwah Daerah Menurut Andi, Dinsos Konsel seharusnya bertindak bijak dan profesional guna menjaga marwah serta citra Kabupaten Konawe Selatan di tingkat nasional, bukan justru memicu trial by press dan kecemasan masal.

Ada beberapa langkah terukur yang semestinya ditempuh Dinsos Konsel:Menjaga Kerahasiaan Data (Data Privacy): Mengamankan data mentah berisikan NIK dan No KK warga agar tidak bocor dan mematuhi amanat UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Melakukan Auditing & Validasi Berkelanjutan: Mengoreksi kesalahan matematis internal—seperti rekapitulasi Dinsos yang tertulis 2.288 KPM, padahal hasil penjumlahan aktual per kecamatan hanya 2.286 KPM—sebelum data digunakan untuk pengambilan keputusan.

Melindungi Warga Rentan: Menjadikan warga miskin, khususnya emak-emak dan lansia, sebagai pihak yang diayomi dan dilindungi dari kejahatan siber/pencatutan identitas, bukan mendadak diancam pencoretan bansos dari balik meja.

Kebijakan Cact Hukum, Administrasi, dan Pidana”Kebijakan Dinsos ini cacat dari segala sisi: cacat hukum karena menghakimi warga tanpa vonis pengadilan, cacat administrasi karena salah hitung rekapitulasi, dan melanggar pidana PDP karena menyebar NIK warga secara telanjang di grup WhatsApp,” tegas Andi.

Atas dasar itu, Andi bersama elemen pemuda Konawe Selatan mendesak Pemkab dan Dinsos Konsel untuk segera menarik seluruh data sebaran mentah tersebut, menghentikan rencana pencoretan bansos sepihak, serta menerbitkan permohonan maaf dan klarifikasi resmi guna memulihkan nama baik warga yang telah dirugikan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *