Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaInternasional

APIK SULTRA: Legalisasi Susulan Tak Menghapus Pidana Perusakan Mangrove dan Kerugian Negara di Moramo

41
×

APIK SULTRA: Legalisasi Susulan Tak Menghapus Pidana Perusakan Mangrove dan Kerugian Negara di Moramo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KONAWE SELATAN — Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan Sulawesi Tenggara (APIK SULTRA) menegaskan bahwa langkah sejumlah perusahaan galangan kapal di Kecamatan Moramo yang kini mulai mengurus perizinan tidak serta-merta menggugurkan dugaan pelanggaran hukum atas perusakan lingkungan dan potensi kerugian negara yang telah terjadi di masa lalu.

Ketua APIK SULTRA yang kerap disapa Andi juga menyentil keras aksi penanaman mangrove seremonial yang diinisiasi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Lapuko/Syahbandar Lapuko. Aksi tersebut dinilai tidak dapat menghapus atau mengalihkan tanggung jawab Syahbandar atas lemahnya fungsi pengawasan perairan di wilayah hukumnya.

Example 300x600

Persetujuan Susulan Tak Menghapus Perbuatan Pidana

Dalam analisis hukumnya, Andi menekankan prinsip asas hukum pidana lingkungan dan tindak pidana korupsi. Sekalipun galangan kapal yang dahulunya ilegal kini dinyatakan berizin atau sedang melengkapi dokumennya, perbuatan melawan hukum saat membabat kawasan pesisir di awal kegiatan tetap merupakan peristiwa pidana yang telah sempurna (voltooid).

“Proses pengurusan izin yang baru dilakukan setelah adanya perusakan tidak bisa menghapus perbuatan ilegal di masa lalu. Sebelum izin-izin itu terbit, mereka telah merusak benteng hijau pesisir dan beroperasi secara komersial tanpa membayar kewajiban negara. Pelanggaran hukumnya sudah terjadi dan tidak bisa di-‘pemutihan’ begitu saja dengan terbitnya lembaran kertas perizinan susulan,” tegas Ketua APIK SULTRA yang akrab disapa Andi.

Selain aspek pidana lingkungan sesuai UU No. 32 Tahun 2009, Andi menyebut adanya potensi kerugian keuangan dan perekonomian negara. Selama beroperasi tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan dokumen perizinan yang sah, perusahaan diduga telah menikmati pemanfaatan ruang laut tanpa menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta Pajak Perairan (PBB-P3).

Sesuai Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian negara atau pemenuhan izin di kemudian hari tidak menghilangkan sifat pidana dari perbuatan tersebut.

Paradoks Ekologis: Mangrove Tua Berakar Tebal vs Seremonial Ratusan Bibit

Andi juga menyoroti perbedaan mendasar secara ekologis antara kerusakan yang ditimbulkan oleh galangan kapal dengan aksi penanaman mangrove yang digagas oleh UPP Lapuko. Pesisir Moramo sebelumnya ditumbuhi ekosistem mangrove tua yang memiliki perakaran tebal, kokoh, serta dedaunan yang rimbun yang berfungsi sebagai benteng abrasi alami, penyerap karbon, hingga tempat memijah biota laut bagi nelayan tradisional.

“Sangat tidak masuk akal jika kerusakan ratusan meter persegi mangrove tua berakar tebal dan rimbun hendak digantikan dengan aksi seremonial menanam ratusan bibit pohon kecil di depan kamera. Secara sains lingkungan, ratusan bibit kecil tidak akan bisa menyamai fungsi ekologis mangrove dewasa yang telah dibabat dan dihancurkan oleh aktivitas galangan,” Tutup Andi.

Redaksi:lim

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *