ANGATA, AKURAT SULTRA – Kasus dugaan keracunan massal yang mengakibatkan minimal 102 anak sekolah terkapar di Puskesmas Motaha kini memasuki babak baru.
Aliansi masyarakat bersama Forum Pemerhati Masyarakat Konawe Selatan (FORPEM KONSEL) tidak hanya menuntut proses pidana, tetapi kini secara resmi mendesak dilakukannya audit investigasi menyeluruh dan total terhadap alokasi anggaran serta seluruh manajemen operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Puao.
Desakan audit total ini dipicu oleh temuan berlapis di lapangan yang mengindikasikan adanya ketidakberesan sistemik dalam tata kelola dapur produksi program gizi negara tersebut.
Ke Mana Anggaran Pengawasan dan Kontrol Kualitas Pergi?
Warga mempertanyakan realisasi serapan anggaran operasional SPPG Desa Puao, khususnya pada pos jaminan mutu (Quality Assurance) dan pengawasan higienitas pangan.
Lolosnya menu olahan ayam yang telah berbusa pekat, berlendir, dan mengalami fermentasi biologis berbahaya ke tangan siswa SMA 10, SD Puao, wilayah Pusanggula, dan Pewutaa menjadi bukti nyata bahwa fungsi kontrol kualitas tidak berjalan sama sekali.
“Setiap dapur unit SPPG dibiayai oleh uang negara untuk menyediakan pangan sehat dan memiliki SOP pengujian yang ketat.
” Jika makanan basi dan berbuih seperti itu masih bisa didistribusikan secara massal setelah sebelumnya sempat ditolak di Posyandu pada hari Selasa, maka kami patut mencurigai adanya pemotongan anggaran atau penyelewengan dana operasional dapur yang mengorbankan keselamatan anak-anak kami!” tegas perwakilan pemuda Konsel, Andi, dalam orasinya di depan posko darurat.
Desak Inspektorat dan Badan Gizi Nasional Turun Tangan
Warga mendesak Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Badan Gizi Nasional (BGN) selaku otoritas pusat untuk segera membekukan aliran dana dan menurunkan tim auditor khusus guna memeriksa:
1. Verifikasi Anggaran Belanja Bahan Baku: Memeriksa apakah spesifikasi dan kualitas bahan pangan yang dibeli oleh vendor pelaksana sesuai dengan standar harga dan mutu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
2. Audit Administrasi Kepegawaian (Skandal Ahli Gizi): Mengusut tuntas sistem pengupahan dan keabsahan dokumen administratif seluruh staf, terutama pembuktian rumor penggunaan “sertifikasi terbang” atau ijazah fiktif oleh oknum penanggung jawab gizi dapur SPPG Puao.
3. Audit Kepatuhan Standard Operating Procedure (SOP): Memeriksa logbook harian, alur distribusi transportasi, dan penerapan sistem manajemen risiko pangan di dalam dapur yang dinilai lalai massal.
Sanksi Administrasi: Putus Kontrak dan Blacklist Vendor
Jika dalam proses audit investigasi ditemukan adanya manipulasi anggaran atau pemalsuan dokumen kompetensi profesi, warga meminta BGN pusat tidak segan-segan untuk memutus kontrak kemitraan secara permanen, melakukan blacklist terhadap vendor pengelola, dan menyerahkan berkas temuannya ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sebagai perkara tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
Masyarakat Angata menegaskan bahwa alokasi anggaran negara yang ditujukan untuk memperbaiki gizi anak-anak sekolah tidak boleh dijadikan ladang keuntungan oleh oknum pengelola daerah yang korup secara moral dan mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan.



















