Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukrim

Didakwa Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Tokoh Masyarakat Mowila Lepas dari Jerat Hukum

12
×

Didakwa Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Tokoh Masyarakat Mowila Lepas dari Jerat Hukum

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288
Example 468x60

KONAWE SELATAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo resmi menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kepala Desa sekaligus tokoh masyarakat Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Armin Amin. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan oleh PT Merbaujaya Indahraya pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Apresiasi Putusan Objektif

Example 300x600

Putusan bebas ini disambut penuh rasa syukur oleh tim kuasa hukum Armin Amin, La Ode Joko Bonte. Ia menyatakan bahwa pihaknya sejak awal meyakini kliennya tidak bersalah, mulai dari masa penahanan di Polda Sultra hingga putusan akhir di persidangan.

“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim PN Andoolo yang sangat objektif menilai perkara sehingga diputus bebas. Selama sidang, seluruh materi dakwaan dan bukti-bukti yang ditunjukkan di pengadilan tidak ada yang membuktikan bahwa klien kami bersalah,” — La Ode Joko Bonte, Kuasa Hukum Armin Amin

Menurut Joko, dakwaan serta alat bukti yang diajukan oleh pihak pelapor dalam persidangan terbukti gagal memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan kepada kliennya.

Catatan Hukum dan Kejanggalan Perkara

Sebelum mencapai vonis bebas, tim kuasa hukum sempat menguji sah tidaknya proses hukum melalui jalur praperadilan. Beberapa catatan krusial yang disoroti meliputi:

Lemahnya Alat Bukti: Penetapan tersangka hingga penahanan oleh Polda Sultra dinilai tidak didukung oleh kecukupan alat bukti yang memadai.

Aspek Kedaluwarsa (Lapse of Time): Perkara tersebut dituduhkan terjadi pada tahun 2010, namun baru dilaporkan ke aparat penegak hukum pada tahun 2025.

Pesan Terkait Konflik Agraria

“Joko Bonte juga menegaskan bahwa perkara yang menjerat Armin Amin tidak terlepas dari persoalan agraria yang melibatkan masyarakat lokal dengan perusahaan sawit di Kecamatan Mowila. Pihaknya berharap putusan bebas ini menjadi momentum penting agar sengketa agraria diselesaikan secara bijak dan tidak berujung pada kriminalisasi masyarakat.

Redaksi: Nursalim

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *