Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaPendidikan

Diduga Alergi Kritik, Kepala SMPN 23 Kendari Blokir Nomor Kontak Wartawan Saat Dikonfirmasi Soal Dana BOS

17
×

Diduga Alergi Kritik, Kepala SMPN 23 Kendari Blokir Nomor Kontak Wartawan Saat Dikonfirmasi Soal Dana BOS

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KENDARI – Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 23 Kendari, Suhaidin, diduga bersikap antipati terhadap awak media. Hal ini terjadi saat jurnalis dari media Sultrawatchnews.com mencoba melakukan klarifikasi terkait adanya dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di instansi yang dipimpinnya.

Alih-alih memberikan penjelasan atau tanggapan profesional, Suhaidin justru menunjukkan sikap tidak kooperatif. Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp tidak direspons, bahkan oknum Kepsek tersebut langsung memblokir nomor kontak jurnalis yang bersangkutan.

Example 300x600

Tertutup Soal Dana BOS

Upaya klarifikasi ini dilakukan oleh media Sultrawatchnews.com untuk menjalankan fungsi kontrol sosial serta memberikan hak jawab kepada pihak sekolah terkait tudingan miring mengenai pengelolaan dana BOS di SMPN 23 Kendari. Sesuai dengan kaidah jurnalistik, konfirmasi merupakan langkah krusial agar berita yang disajikan akurat dan berimbang.

Namun, dengan adanya tindakan pemblokiran tersebut, muncul spekulasi di tengah publik bahwa pihak sekolah berusaha menutupi sesuatu. Tindakan ini memicu dugaan kuat bahwa oknum Kepsek SMPN 23 Kendari alergi terhadap kritik dan terkesan ingin membatasi keterbukaan informasi.

Dugaan Pelanggaran UU Pers

Sikap yang ditunjukkan oleh Suhaidin dinilai telah mencederai semangat kebebasan pers. Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) terkait penghalang-halangan terhadap kegiatan jurnalistik, dapat dikenakan sanksi pidana.

“Tindakan memblokir nomor wartawan saat hendak dikonfirmasi adalah bentuk nyata dari sikap anti-kritik. Sebagai pejabat publik di instansi pendidikan, seharusnya beliau transparan, bukan justru menutup akses informasi yang menyangkut pengelolaan dana negara,” ujar salah satu rekan media di Kendari.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut melalui jalur resmi lain guna memastikan transparansi pengelolaan dana BOS di SMPN 23 Kendari. Publik kini menunggu sikap tegas dari Dinas Pendidikan Kota Kendari untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja oknum kepala sekolah tersebut.

Editor: Nursalim

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *