Kendari, 22 Juni 2026]– Lembaga Persatuan Rakyat Anti Korupsi (PERAK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam keras sikap arogan dan pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh Manager SPBU Pertamina Landono. Pernyataan sang manager dinilai tidak hanya mencederai etika publik, tetapi juga terkesan menantang penegak hukum serta institusi pengawasan di Sulawesi Tenggara.
Ketua PERAK Sultra menyatakan bahwa dalam sebuah komunikasi, Manager SPBU Landono secara terang-terangan mengaku “kebal hukum” dan seolah menantang pihak PERAK Sultra beserta awak media untuk melakukan aksi demonstrasi,
melaporkan kasus ini ke Polda Sultra, hingga membawa persoalan tersebut ke DPRD Provinsi dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Sikap yang dipertontonkan oleh pihak manajemen SPBU Landono ini sangat disayangkan. Menantang media, LSM, bahkan menyebut diri kebal hukum adalah bentuk arogansi yang tidak bisa ditoleransi. Kami pastikan, tantangan tersebut kami sambut demi menegakkan kebenaran,” tegas Ketua PERAK Sultra dalam keterangan persnya.
Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat sebagai “Backing”
Berdasarkan investigasi dan pengakuan dari sumber terpercaya yang berhasil dihimpun di lapangan, keberanian serta sikap konfrontatif yang ditunjukkan oleh manajemen SPBU Landono diduga kuat karena adanya intervensi atau perlindungan (backing) dari oknum TNI.
Informasi ini memperkuat dugaan adanya praktik tidak sehat atau pelanggaran operasional di dalam SPBU Landono yang selama ini berusaha ditutupi dari pengawasan publik.
Langkah Hukum dan Aksi Nyata PERAK SULTRA
Merespons situasi tersebut, PERAK Sultra bersama koalisi media dan aktivis akan segera mengambil langkah taktis dalam waktu dekat
Menyusun laporan resmi terkait dugaan pelanggaran operasional SPBU Landono serta dugaan ancaman/tantangan yang mencederai fungsi kontrol sosial.
Meminta DPRD Sultra segera mengeluarkan jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memanggil pihak Pertamina, manajemen SPBU Landono, dan pihak terkait lainnya.
Menyiapkan aksi unjuk rasa damai sebagai bentuk protes atas matinya fungsi kontrol dan arogansi korporasi di tingkat daerah.
Jika terbukti ada oknum TNI yang membekingi aktivitas SPBU tersebut, PERAK Sultra akan meneruskan laporan resmi ke unsur pimpinan TNI agar ditindak sesuai aturan kedinasan.
PERAK Sultra menegaskan bahwa tidak ada satu pun warga negara atau badan usaha yang berada di atas hukum (equality before the law). Upaya-upaya untuk mengintimidasi media dan lembaga swadaya masyarakat justru semakin memperkuat indikasi bahwa ada “sesuatu yang salah” dalam tata kelola SPBU Landono.
Editor:Adi Saputra jaya



















