KENDARI — Persatuan Pemuda Aktivis Sulawesi Tenggara (PPAS) secara resmi menyoroti aktivitas pengumpulan dan pengolahan besi tua serta kardus berskala besar di Jl. H. Lamata Bunggulawa, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Aktivitas ini disinyalir menimbulkan persoalan tata ruang serta berdampak langsung pada lingkungan permukiman warga sekitar.
Sorotan ini dilayangkan karena lokasi penampungan dan pengolahan tersebut berada di kawasan yang berdekatan dengan pemukiman penduduk. PPAS mempertanyakan kesesuaian ruang berdasarkan RTRW Kota Kendari serta kelengkapan perizinan dan dokumen lingkungan dari pihak pengelola.
“Ancaman Dampak Lingkungan dan Tata Ruang,Selain penumpukan material, PPAS menyoroti kegiatan pemotongan besi berukuran besar yang berpotensi menghasilkan:Serpihan dan sisa material logam.
Debu hasil pemotongan.
Kebisingan serta limbah lain yang dapat mengganggu kenyamanan dan kualitas lingkungan.
Potensi gangguan lalu lintas akibat aktivitas bongkar muat kendaraan pengangkut dalam jumlah besar yang menggunakan bahu atau badan jalan.
Ketua Umum PPAS, Nursalim, menegaskan bahwa seluruh persoalan ini masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan resmi dan objektif oleh instansi berwenang.
“Jangan sampai masyarakat yang berada di sekitar lokasi harus menerima dampak dari aktivitas usaha yang diduga tidak sesuai peruntukan. Kami meminta pemerintah hadir, melakukan pemeriksaan secara objektif, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas Nursalim.
Desakan RDP dan Tindakan Tegas
PPAS mendesak DPRD Kota Kendari agar segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi dengan menghadirkan pengelola kegiatan serta instansi terkait. RDP ini dinilai krusial untuk membuka legalitas usaha, status tata ruang, hingga pengelolaan limbah secara transparan.
Sejumlah instansi yang diminta turun tangan langsung melakukan pemeriksaan lapangan meliputi:
_Dinas PUPR / Bidang Tata Ruang Kota Kendari.
_Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari.
_Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
_Dinas Perhubungan.
“Jika ditemukan pelanggaran dalam pemeriksaan tersebut, PPAS menuntut agar pemerintah memberikan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadwal Aksi Unjuk Rasa
Sebagai bentuk penyampaian aspirasi nyata, PPAS menjadwalkan aksi unjuk rasa pada:
Hari/Tanggal: Senin, 10 Agustus 2026
Waktu: Pukul 09.00 WITA hingga selesai
Titik Kumpul: Perempatan Wua-Wua
Rute Aksi: Menuju instansi terkait tata ruang dan lingkungan serta Kantor DPRD Kota Kendari.



















