KENDARI — Praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah hukum Polsek Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menuai sorotan tajam publik. Aktivitas ilegal tersebut diduga menggunakan modus pencatutan nama kelompok nelayan dan beroperasi secara terang-terangan di dekat markas kepolisian,.31/07/2026.
Berdasarkan laporan dan data dari forum warga setempat, alokasi solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan kecil tradisional diduga dikuasai oleh oknum perorangan berinisial P alias Putra. BBM tersebut ditampung secara ilegal dalam jumlah besar sebelum dialihkan untuk kepentingan tertentu.
“Modusnya mengatasnamakan nelayan untuk mendapatkan kuota resmi. Namun, alih-alih diterima langsung oleh nelayan kecil yang hendak melaut, solar tersebut justru ditampung terlebih dahulu oleh satu oknum penampung,” ujar perwakilan forum warga.
Beroperasi Terbuka di Dekat Polsek Abeli
Kekecewaan warga semakin memuncak karena lokasi penampungan dan aktivitas bongkar muat solar tersebut berada di jalur utama serta berjarak sangat dekat dari Markas Polsek Abeli. Kondisi ini memicu tanda tanya besar dari masyarakat terkait efektivitas pengawasan aparat penegak hukum setempat.
“Aktivitas ini berlangsung secara rutin dan melintas di rute depan Polsek Abeli. Kami mempertanyakan mengapa praktik kasat mata ini bisa melenggang bebas tanpa ada tindakan tegas,” tegas perwakilan warga.
Dalih Pelaku dan Upaya Intimidasi Terhadap Jurnalis
Saat dikonfirmasi oleh media Sultrawatchnews, oknum berinisial P (Putra) selaku pemilik kapal nelayan yang diduga menimbun BBM tersebut berdalih bahwa tindakan itu dilakukan agar operasional kapal nelayannya tetap lancar.
Namun, situasi bergeser menjadi bentuk intimidasi ketika dalam waktu singkat oknum tersebut menghubungi pihak jurnalis dan menuduh upaya konfirmasi bermotif permintaan uang. Oknum P bahkan melontarkan ancaman akan melaporkan jurnalis Sultrawatchnews ke Polda Sultra dengan dalih Undang-Undang ITE.
Menanggapi hal tersebut, tindakan oknum yang mencoba menekan jurnalis saat menjalankan tugas konfirmasi dinilai mencederai kebebasan pers yang dilindungi oleh hukum di Indonesia.
Tinjauan Hukum dan Ancaman Pidana
Secara regulasi, tindakan menampung, mengangkut, dan memperjualbelikan BBM bersubsidi tanpa izin sah merupakan tindak pidana berat:
Undang-Undang Migas & Cipta Kerja: Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Peraturan BPH Migas No. 2 Tahun 2023: Menegaskan bahwa alokasi Solar Subsidi (JBT) bersifat personal bagi nelayan terdaftar dan tidak dibenarkan dikuasai atau ditampung oleh pengepul swasta di luar mekanisme resmi.
Perlindungan Hukum Pers (UU No. 40 Tahun 1999): Menghalangi kerja jurnalistik dalam mencari dan mengonfirmasi informasi dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta (Pasal 18 ayat 1).
Desakan Elemen Masyarakat
Melihat kompleksitas kasus yang melibatkan dugaan penimbunan BBM subsidi sekaligus ancaman terhadap profesi pers, warga dan elemen masyarakat mendesak langkah konkret dari instansi berwenang:
Polda Sultra dan Polresta Kendari: Segera menerjunkan tim khusus untuk menyegel lokasi dugaan penimbunan di Abeli, menindak tegas oknum yang terlibat tanpa tebang pilih, serta mengusut tuntas dugaan intimidasi terhadap jurnalis.
Dinas Perikanan: Melakukan verifikasi ulang dan audit lapangan terkait penerbitan Surat Rekomendasi kuota solar nelayan di wilayah Abeli guna memutus rantai penyalahgunaan.
Pertamina: Memblokir dan menindak tegas titik penyalur (SPBU/SPDN) yang terbukti melayani transaksi tidak wajar dari oknum penampung tersebut.



















