KENDARI, 23 Juni 2026 — Praktik penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali mencoreng sektor energi di Kota Kendari. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan THR, Wua-Wua, yang diduga kuat menjadi “medan permainan” oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi.
Berdasarkan laporan masyarakat yang dihimpun, muncul dugaan kuat adanya praktik kongkalikong distribusi antara SPBU THR di Kota Kendari dengan SPBU yang berlokasi di Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan.
Modus Operandi: Rekayasa Kelangkaan
Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah warga kerap mendapati SPBU THR menyatakan stok solar habis atau terbatas tak lama setelah mobil tangki pengisi BBM tiba di lokasi. Petugas nosel di SPBU tersebut sering memberikan pernyataan senada kepada para pengantre, mengklaim bahwa kuota telah habis atau terbatas.
Namun, di balik klaim “stok terbatas” tersebut, masyarakat mencurigai adanya rekayasa sistematis. BBM jenis solar bersubsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat di Kota Kendari diduga kuat dialihkan (dilarikan) secara ilegal untuk disuplai ke SPBU di wilayah Landono, Konawe Selatan.
“Ini bukan lagi soal kelangkaan murni, melainkan diduga adanya permainan antara pihak SPBU THR dan SPBU Landono. BBM subsidi yang menjadi hak warga kurang mampu justru dipermainkan untuk kepentingan bisnis oknum pemilik SPBU,” ujar perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya.
Desakan Tindakan Tegas
Menanggapi praktik yang dinilai sangat merugikan masyarakat dan negara tersebut, publik mendesak pihak berwenang untuk tidak tinggal diam. Penegakan hukum yang transparan dan tegas menjadi tuntutan mutlak.
Kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara: Mendesak agar segera melakukan investigasi mendalam, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa seluruh dokumen distribusi BBM di SPBU terkait.
Kepada PT Pertamina Patra Niaga: Mendesak agar dilakukan audit investigatif terhadap manajemen SPBU THR dan SPBU Landono. Jika terbukti terjadi penyalahgunaan sistemik, publik menuntut sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha secara permanen.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU terkait belum memberikan klarifikasi resmi mengenai tuduhan rekayasa stok dan pengalihan distribusi tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak sebelum praktik ini terus berlanjut dan memicu gejolak sosial akibat kelangkaan BBM yang berkelanjutan di Kota Kendari.



















