Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukrim

Intimidasi Jurnalis dan Dugaan “Permainan” di Balik Praktik Ilegal SPA Panti Pijat LV House Kendari

22
×

Intimidasi Jurnalis dan Dugaan “Permainan” di Balik Praktik Ilegal SPA Panti Pijat LV House Kendari

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KENDARI – Kebebasan pers di Kota Kendari kembali terusik. Seorang jurnalis media online Suara Pasti (inisial A) mendapatkan intimidasi dan ancaman dari oknum yang diduga suruhan pengelola panti pijat “plus-plus” di hunian kos LV House. Ancaman tersebut dilayangkan melalui pesan singkat dan rekaman suara (voice note) setelah jurnalis memberitakan praktik ilegal yang diduga telah berlangsung selama lima tahun.

Oknum tersebut secara terbuka menekan jurnalis dengan narasi ancaman hukum: “Kenapa kamu naikan beritanya? Adik harus tau itu keluarga. Kalau begitu besok saya akan lawan kalian secara hukum, saya akan lakukan pelaporan di Polda biar kalian ditangkap.”

Example 300x600

Tindakan ini merupakan bentuk nyata upaya menghalangi tugas jurnalistik yang dijamin oleh undang-undang. Tidak berhenti di situ, upaya “cuci tangan” pun dilakukan melalui pertemuan klarifikasi oleh pihak keluarga pemilik properti (inisial AT) yang berdalih tidak mengetahui praktik ilegal penyewa (Tia) selama lima tahun beroperasi.

Kejanggalan semakin mencuat ketika pasca-pertemuan tersebut, karyawan panti pijat terlihat terburu-buru mengemasi barang untuk berpindah lokasi. Awak media menduga kuat adanya “permainan” dan upaya penghilangan barang bukti yang disinyalir melibatkan pembiaran oleh pemilik properti.

Kami menegaskan bahwa:

Intimidasi terhadap pers adalah pidana. Sesuai Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp500 juta.

Pembiaran 5 tahun bukan ketidaktahuan. Secara logika dan hukum, operasional bisnis yang berlangsung selama lima tahun mustahil tidak diketahui oleh pemilik properti. Ini menunjukkan adanya pembiaran sistematis.

Proses hukum tetap berjalan. Meskipun pelaku memindahkan barang atau lokasi usaha, hal tersebut tidak menggugurkan tindak pidana yang telah terjadi selama kurun waktu lima tahun tersebut.

Kami mendesak aparat penegak hukum (Polda Sultra) untuk melakukan investigasi menyeluruh tidak hanya terhadap pemilik panti pijat, tetapi juga terhadap pemilik properti yang diduga memberikan ruang bagi praktik ilegal dan melakukan intimidasi terhadap jurnalis.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *