SULAWESI TENGGARA — Kongres Aktivis Indonesia (KAI) Sulawesi Tenggara secara resmi mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Desakan ini dilayangkan menyusul adanya dugaan penyalahgunaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi melalui transportir yang dialihkan untuk aktivitas pertambangan.
10/08/2026,.KAI Sultra menilai praktik penyimpangan ini perlu disikapi secara serius agar hak-hak masyarakat tidak dirugikan oleh kepentingan sektor industri komersial.
Poin Utama Tuntutan KAI Sultra
Dalam desakannya, KAI Sultra meminta DPRD Sultra menghadirkan sejumlah instansi strategis dan pihak terkait guna melakukan audit serta klarifikasi terbuka secara komprehensif. Pemeriksaan diminta mencakup penelusuran hulu ke hilir: mulai dari titik pengisian, dokumen pengangkutan, jalur distribusi, hingga lokasi penggunaan akhir.
Fokus Penelusuran:Legalitas dan dokumen operasional transportir,.Sistem pencatatan distribusi resmi dari penyedia,.Mekanisme pengawasan internal dan eksternal di lapangan.
Tindakan Hukum:
Meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara untuk turun tangan melakukan investigasi mendalam apabila ditemukan indikasi tindak pidana penyalahgunaan fasilitas negara.
Daftar Instansi yang Diminta Hadir dalam RDP
KAI Sultra mendesak agar RDP yang digelar nantinya tidak sekadar menjadi forum seremonial, melainkan menghasilkan rekomendasi nyata. Pihak-pihak yang harus dipanggil meliputi:
_PT Pertamina Patra Niaga
Hiswana Migas
_Polda Sulawesi Tenggara
_Dinas ESDM Sulawesi Tenggara
_Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara
Catatan Redaksi:
Seluruh pihak yang namanya tersebut dalam dugaan ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memiliki hak penuh untuk memberikan klarifikasi resmi. Segala bentuk kesimpulan atas duggaran pelanggaran wajib bersandar pada hasil pembuktian dan pemeriksaan yang sah secara hukum.



















