Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaInternasional

Wisata Bahari Lantowua Beroperasi di Lahan Sengketa, PERAK SULTRA Desak DPRD Provinsi Gelar RDP

15
×

Wisata Bahari Lantowua Beroperasi di Lahan Sengketa, PERAK SULTRA Desak DPRD Provinsi Gelar RDP

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KENDARI – Pengelolaan Wisata Bahari Lantowua yang berlokasi di Desa Lantowua, Kecamatan Rorowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, destinasi wisata tersebut diduga nekat beroperasi di atas lahan yang statusnya masih dalam sengketa dan belum memiliki putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht) dari pengadilan.

Kondisi ini memantik reaksi keras dari Ormas Persatuan Rakyat Kendari Sulawesi Tenggara (PERAK SULTRA). Ketua Umum PERAK SULTRA, Adi Saputra, mendesak keras Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera mengambil tindakan konkret.

Example 300x600

“Kami mendesak DPRD Provinsi Sultra untuk secepat mungkin menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Seluruh keganjilan dalam perkara ini harus dibuka secara transparan dan adil demi tegaknya keadilan bagi rakyat kecil,” tegas Adi Saputra dalam pernyataan resminya.

Dugaan Keterlibatan Oknum TNI dan Kerugian Warga

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan yang kini dijadikan sebagai area wisata tersebut merupakan tanah milik masyarakat setempat. Ironisnya, di tengah proses hukum yang belum inkrah, muncul dugaan keterlibatan seorang oknum TNI berinisial ‘S’ yang diduga menguasai, menyerobot, sekaligus mengelola lahan tersebut menjadi kawasan Wisata Bahari Lantowua.

Tindakan ini dinilai telah mengangkangi proses hukum yang sedang berjalan sekaligus memicu kerugian materiil maupun moril bagi warga pemilik lahan. PERAK SULTRA menilai bahwa negara tidak boleh diam melihat adanya dugaan penindasan hak-hak masyarakat bawah.

Tiga Poin Tuntutan Utama PERAK SULTRA:

Keadilan untuk Rakyat Kecil: Uang dan kekuasaan bukan segalanya. Masyarakat kecil berhak dan wajib mendapatkan kembali hak atas tanah mereka yang diduga diserobot.

DPRD Rumah Rakyat: Kantor DPRD Sultra adalah rumah bagi seluruh rakyat Sulawesi Tenggara. Oleh karena itu, wakil rakyat harus responsif dan hadir menjadi wadah penyelesaian konflik ini.

Lawan Penindasan: Upaya melawan segala bentuk penindasan dan mafia tanah di Bumi Anoa wajib dilakukan secara bersama-sama demi transparansi hukum.

Hingga narasi ini diturunkan, masyarakat bersama PERAK SULTRA berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini di bawah gerakan tagar

#KawalSampaiKeadilanDitegakkan dan #PerakSultraPelindungRakyat, memastikan bahwa keadilan tidak diabaikan dan negara benar-benar hadir untuk melindungi rakyatnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *